SATELITNEWS.COM, LEBAK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mencatat ada 3 calon anggota legislative (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak meninggal dunia. Namun demikian, tidak serta merta nama ketiga caleg yang telah tutup usia itu bisa dihapus dalam surat suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lebak, Lita Rosita mengatakan, ketiga caleg yang meninggal dunia itu sudah terdaftar sebagai calon tetap (DCT) untuk daerah pemilihan (Dapil) Lebak 1. “Ya ada tiga orang (caleg meninggal) yaitu Isak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Lebak 1, Iyus Partai Buruh Dapil Lebak 1 dan Tb Suganda Gaos dari Partai Ummat Dapil Lebak 1,” kata Lita Rosita kepada SatelitNews.Com saat ditemui di kantornya di Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (4/1/2024).
Lita menjelaskan, dalam aturan yang berlaku ketiga nama orang yang meninggal dunia tersebut namanya tetap ditampilkan pada surat suara pada pemilu 2024. Sebab, ketiga orang tersebut sudah masuk DCT. “Berdasarkan aturan namanya (caleg meninggal) sudah tidak bisa diganti. Sehingga di surat suara tetap ada. Untuk teknisnya nanti pada proses pemungutan suara petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berkewajiban menginformasikan kepada pemilih bahwa ketiga nama tersebut sudah meninggal,” tutur Lita.
Kematian tiga orang caleg, Lita mengungkapkan telah ditindaklanjuti ke masing-masing partai yang bersangkutan dengan didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak. Hal itu dilakukan guna melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa ketiga caleg tersebut benar telah meninggal dunia.
“Sudah kita klarifikasi ke partai masing-masing partai terkait kematian caleg tersebut. Itu (hasil klarifikasi) yang dilengkapi berupa surat kematian selanjutnya harus upload di aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka),” terangnya. “Jika tidak diupload bukti tersebut, khawatir anggapan masyarakat atau lainnya caleg tersebut masih ada. Nanti ketiga caleg meninggal diberi tanda,” sambung Lita.
Di Kabupaten Lebak, pada Pemilu 2024 khususnya caleg DPRD Lebak terdapat 560 orang. Artinya, jumlah tersebut tidak berubah walaupun terdapat tiga caleg meninggal dunia. “Jumlahnya tetap segitu (560 orang). Namanya (yang meninggal) tetap ada, dan jika di coblos nantinya suara tersebut masuk ke suara partai,” imbuhnya. “Di Lebak ini kalau tidak salah caleg yang meninggal dunia paling banyak diantaranya Kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tandasnya. (mulyana)
Baca Juga: Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan
























