SATELITNEWS.COM, LEBAK—Puluhan massa yang mengatasnamakan diri warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan aksi unjuk di depan RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Kamis, (4/1/2024). Aksi tersebut menurut pengunjukrasa sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap sikap salah satu oknum perawat yang telah mengabaikan tugas melayani pasien.
Berdasarkan informasi yang diterima, aksi unjuk rasa dilatarbelakangi perilaku oknum perawat rumah sakit yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten tersebut yang diduga tidak memberikan pelayanan baik terhadap pasien. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, (28/12/2023) lalu. Kala itu, seorang pasien balita mengalami kesakitan lantaran kakinya bengkak karena diinfus.
Tak tega melihat anaknya menangis terus, kemudian orang tua pasien mendatangi meja perawat dan meminta penanganan kepada perawat yang bertugas agar kondisi anaknya membaik. “Namun, pada saat bertemu dengan oknum seorang perawat laki-laki, orang tua pasien justru mendapat respon tak mengenakan,” kata Korlap aksi Aliansi RAMPAS, Repi Rizali.
Dari pengakuan orang tua pasien, oknum perawat tersebut terkesan enggan melayani dan menjawab dengan nada tinggi. Bahkan mengaku capek. “Antepkeun bae sih, capek (biarkan saja, capek-red)” ungkap orang tua pasien menirukan ucapan dari sang perawat.
Atas peristiwa tersebut, massa aksi melayangkan dua tuntutan terhadap manajemen RSUD Malingping. Pertama, mereka meminta agar tim manajemen RSUD Malingping memecat oknum perawat yang membiarkan pasien dalam keadaan kesakitan.
Sementara pada tuntutan kedua, meminta adanya kesetaraan pelayanan terhadap pasien umum dan BPJS. “Sikap oknum perawat tersebut telah melanggar UU Nomor 36/ 2009 serta Kode Etik Keperawatan,” katanya. Menurut massa, dalam UU Nomor 36 / 2009 BAB 3 Pasal 5, menyebutkan bahwa ‘setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kemudian, ‘setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau’. “Kami menilai, hal ini perlu menjadi evaluasi bagi RSUD Malingping untuk memperbaiki kinerjanya dalam memberikan layanan kesehatan terhadap masyarakat,” tuturnya.
“Apalagi, sebagai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten seharusnya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjamin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang merata,” singgung Repi. “Kami sangat menyayangkan adanya pelayanan buruk yang berulang. Harusnya tidak dibiarkan dan ditangani dengan konkret. Sehingga persoalan pelayanan tidak terus terjadi,” ungkap Repi lagi.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika tuntutan tidak ditanggapi. Maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten. “Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke tingkatan yang lebih tinggi, agar masalah manajemen dan pelayanan di RSUD Malingping ditertibkan,” ancamnya.
Karena menurut Repi, sikap dan pelayanan oknum perawat RSUD Malingping terhadap pasien telah menyalahi prinsip etik keperawatan. “Salah satu prinsip etik keperawatan itu adalah tidak merugikan pasien (non-maleficience). Ini jelas pasien merasa dirugikan dengan pelayanan perawat tersebut, karena dia menolak menangani pasien dengan alasan capek,” ungkapnya.
Menurut Repi, sikap oknum perawat tersebut bisa dibilang jenis pelanggaran berat. Karena menolak menangani pasien yang sedang kesakitan. “Artinya perawat tersebut membiarkan (enggan menangani-red) pasien yang sedang dalam keadaan kesakitan,” katanya.
“Perawat tersebut juga telah melakukan kelalaian jenis non-fesance, yakni tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya,” imbuhnya. Sementara hingga berita diterbitkan SatelitNews.Com masih melakukan upaya konfirmasi terkait aksi tersebut.(mulyana)