Honda CB150X Honda CB150X
Jumat, 24, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Banten Region » Pemprov Banten » Usai Didemo Mahasiswa, Kejati Bidik Beras DPRD Banten

Usai Didemo Mahasiswa, Kejati Bidik Beras DPRD Banten

Red Gatot
Selasa, 16 Juni 2020 06:45 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Usai Didemo Mahasiswa, Kejati Bidik Beras DPRD Banten

TEMUI MAHASISWA: Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan saat menemui perwakilan mahasiswa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, Senin (15/6). (ISTIMEWA)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, SERANG—Sejumlah anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten menggelar aksi demonstrasi mengecam tindakan anggota DPRD Provinsi Banten, yang menerima CSR beras Bank BJB dan diduga kuat merupakan gratifikasi. Mereka juga menduga hal tersebut yang membuat anggota dewan menghentikan upaya interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB, hingga hanya tersisa 15 anggota saja yang tetap lanjut melakukan interpelasi.

Aksi tersebut dilaksanakan di dua tempat. Pertama, massa aksi menggeruduk gedung DPRD Provinsi Banten. Disana, mereka menyampaikan kekecewaannya atas sikap DPRD Provinsi Banten, dan menuding bahwa para anggota dewan menerima gratifikasi berupa dua ton beras untuk setiap anggota dewan.

Setelah melangsungkan unjuk rasa di DPRD Provinsi Banten sekitar 30 menit, massa aksi pun melanjutkan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Disana, massa aksi menuntut agar Kejati Banten mengusut dugaan gratifikasi pada pemberian beras ke anggota DPRD Provinsi Banten.

Ketua Umum DPD GMNI Banten, Indra Patiwara, mengatakan bahwa aksi yang pihaknya lakukan merupakan langkah awal dalam menggugat dugaan gratifikasi DPRD Provinsi Banten. Mereka pun berencana melaporkan kepada KPK apabila tuntutan tidak dipenuhi.

“Kalau kami ini merupakan langkah pertama yakni aksi. Kami juga akan meminta Kejati Banten menekan MoU terkait pemrosesan kasus ini selama 3 hari. Kalau ternyata tuntutan kami tidak digubris oleh Kejati, maka kami akan ke KPK,” ujarnya di sela aksi seperti dikutip Banten Pos (Rakyat Merdeka Group), Senin (15/6).

BacaJuga:

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dalam acara internalnya, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Kapolres Pandeglang : Pelaku Perang Sarung Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Maret 2023 20:26 WIB
PEDAGANG DAGING SAPI–Sepekan jelang Ramadan hingga kini memasuki satu hari bulan Ramadan 1444 H, harga daging sapi di Pasar Badak Pandeglang mengalami kenaikan. Semula harganya hanya Rp120 ribu/Kg, kini menjdi Rp140 ribu/Kg. (ISTIMEWA)

Permintaan Tinggi, Harga Daging Sapi di Pasar Badak Pandeglang Dibandrol Rp140 Ribu per Kg

Kamis, 23 Maret 2023 20:22 WIB
Petasan, salah satu bahan peledak yang dilarang beredar atau dijual bebas, karena membahayakan. (ISTIMEWA)

Selama Ramadhan, Bupati Iti Imbau Masyarakat Tak Membakar Petasan

Kamis, 23 Maret 2023 17:43 WIB
Mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dibekuk polisi, atas kasus dugaan penjualan aset negara. (ISTIMEWA)

Kasus Penjualan Tanah Bengkok di Lebak, Polisi Buru Pelaku Lain

Kamis, 23 Maret 2023 17:31 WIB

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pejabat tidak boleh menerima fasilitas ataupun barang karena merupakan bentuk gratifikasi. “Kalau melihat UU Tipikor, pejabat baik pusat maupun daerah itu tidak boleh menerima barang ataupun fasilitas dari pihak lain, itu sudah masuk dalam tindakan gratifikasi. Sedangkan setiap dewan menerima beras sebanyak dua ton dari BJB,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu yang menjadikan upaya penggunaan hak interpelasi DPRD untuk menanyakan prihal pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi hilang. “Dari puluhan anggota DPRD Provinsi Banten, akhirnya dibungkam oleh pemberian beras CSR BJB. Saat ini hanya tersisa 15 orang anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk menanyakan pemindahan RKUD. Sisanya kemana?,” tegasnya.

Setelah melangsungkan aksi selama hampir sejam, massa aksi pun diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Ivan Siahaan. Perwakilan massa aksi sebanyak 10 orang itu diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten.

Dalam pertemuan itu, massa aksi meminta kepada Kejati Banten untuk menekan MoU agar dapat memproses adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten dengan menerima beras CSD dari Bank BJB.

Ivan yang mewakili Kepala Kejati Banten pun menyanggupi untuk menekan MoU antara Kejati Banten dan GMNI Banten. Ia pun meminta waktu untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Kejati Banten akan meneruskan dan memproses MoU antara DPD GMNI Banten dengan Kejati Banten. Kami akan selidiki kasus dugaan gratifikasi beras ini berdasarkan pulbaket dan puldata,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, pihak GMNI Banten dapat ikut memantau penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten terkait dengan dugaan gratifikasi DPRD Provinsi Banten itu. Bahkan ia mempersilahkan anggota GMNI untuk selalu datang setiap hari memantau perkembangannya. “Tapi berikan kami waktu untuk untuk melakukan penyelidikan. Nanti tiga hari kedepan kami akan sampaikan perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.

Usai pertemuan, perwakilan massa aksi pun menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa aksi yang menunggu di luar. Usai menyampaikan hasil, massa aksi secara teratur membubarkan diri menggunakan sepeda motor.

Untuk diketahui, dalam MoU antara Kejati Banten dengan DPD GMNI Banten terdapat 4 poin kesepahaman. Pertama yakni Kejati Banten harus melakukan puldata dan pulbaket atas dugaan gratifikasi beras CSR Bank BJB. Kedua, Kejati Banten harus mengusut tuntas dugaan gratifikasi pemberian beras CSR kepada anggota DPRD Provinsi Banten. Ketiga, proses dugaan pemberian gratifikasi harus dilakukan secara transparan. Terakhir, Kejati harus memulai puldata dan pulbaket selambat-lambatnya tiga hari setelah MoU ditandatangani. Apabila dalam kurun waktu selambat-lambatnya 7 hari tidak menindalkanjuti puldata dan pulbaket, maka Kepala Kejati Banten harus mengundurkan diri dari jabatannya. (dzh/bnn)

Tags: demo mahasiswadprd bantengmnikejati bantenmahasiswa bantenpemindahan rkud
ShareTweetKirimShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Salah satu petinggi Bank Banten, kembali ditahan oleh Kejati Banten. (ISTIMEWA)

Kejati Banten Kembali Tahan Petinggi Bank Banten

Kamis, 23 Maret 2023 16:34 WIB
Pembukaan PTQ yang dilaksanakan oleh RRI Banten. (ISTIMEWA)

107 Peserta Ikuti PTQ, Dilaksanakan oleh RRI Banten

Kamis, 23 Maret 2023 16:23 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan sambutan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Serang, Rabu (23/3/2023). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Puspemkab Serang jadi Prioritas

Kamis, 23 Maret 2023 16:10 WIB
Andika Hazrumy. (ISTIMEWA)

Andika Hazrumy Minta Fungsionaris Golkar di Jawa I, Amankan Perintah DPP Soal Safari Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 15:59 WIB
M. Amri, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Bulan Ramadhan, Bupati Irna Keluarkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN

Selasa, 21 Maret 2023 19:06 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, berfoto bersama usai mengikuti pawai tarhib Ramadhan, Selasa (21/3/2023). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Bupati Iti: Selama Ramadhan Mari Tingkatkan Toleransi dan Saling Menghargai

Selasa, 21 Maret 2023 18:46 WIB
Sekda Kota Serang, Nanang Saefuddin, mengikuti Zoom Meeting, Selasa (21/3/2023). (LUTHFI/SATELITNEWS.COM)

Nilai MCP 2023 Pemkot Serang Meningkat

Selasa, 21 Maret 2023 18:34 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, ekspose kasus dugaan Tipikor yang menjerat seorang Kades di Kabupaten Lebak, Selasa (21/3/2023). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Diduga Jual Tanah Bengkok, Mantan Kades Tambak Baya Lebak Dapat Setengah Miliar Rupiah Lebih

Selasa, 21 Maret 2023 16:41 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, didampingi Asda III Setda Ramadani, Kepala Dinsos Nuriah, Kabag Prokopim Nandar Suptandar, serta beberapa pihak terkait lainnya, meninjau sejumlah lokasi terdampak angin kencang, di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/3/2023). (ISTIMEWA)

Bupati Irna Terjun Langsung Tinjau Korban Terdampak Angin Kencang

Selasa, 21 Maret 2023 14:45 WIB
TES PPPK - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  teknis formasi tahun 2022. (ISTIMEWA)

Lagi – lagi, Tenaga Honorer Teknis di Pandeglang Merasa Dianaktirikan

Selasa, 21 Maret 2023 10:14 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist