SATELITNEWS.ID, SERANG—Sejumlah anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten menggelar aksi demonstrasi mengecam tindakan anggota DPRD Provinsi Banten, yang menerima CSR beras Bank BJB dan diduga kuat merupakan gratifikasi. Mereka juga menduga hal tersebut yang membuat anggota dewan menghentikan upaya interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB, hingga hanya tersisa 15 anggota saja yang tetap lanjut melakukan interpelasi.
Aksi tersebut dilaksanakan di dua tempat. Pertama, massa aksi menggeruduk gedung DPRD Provinsi Banten. Disana, mereka menyampaikan kekecewaannya atas sikap DPRD Provinsi Banten, dan menuding bahwa para anggota dewan menerima gratifikasi berupa dua ton beras untuk setiap anggota dewan.
Setelah melangsungkan unjuk rasa di DPRD Provinsi Banten sekitar 30 menit, massa aksi pun melanjutkan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Disana, massa aksi menuntut agar Kejati Banten mengusut dugaan gratifikasi pada pemberian beras ke anggota DPRD Provinsi Banten.
Ketua Umum DPD GMNI Banten, Indra Patiwara, mengatakan bahwa aksi yang pihaknya lakukan merupakan langkah awal dalam menggugat dugaan gratifikasi DPRD Provinsi Banten. Mereka pun berencana melaporkan kepada KPK apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Kalau kami ini merupakan langkah pertama yakni aksi. Kami juga akan meminta Kejati Banten menekan MoU terkait pemrosesan kasus ini selama 3 hari. Kalau ternyata tuntutan kami tidak digubris oleh Kejati, maka kami akan ke KPK,” ujarnya di sela aksi seperti dikutip Banten Pos (Rakyat Merdeka Group), Senin (15/6).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pejabat tidak boleh menerima fasilitas ataupun barang karena merupakan bentuk gratifikasi. “Kalau melihat UU Tipikor, pejabat baik pusat maupun daerah itu tidak boleh menerima barang ataupun fasilitas dari pihak lain, itu sudah masuk dalam tindakan gratifikasi. Sedangkan setiap dewan menerima beras sebanyak dua ton dari BJB,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu yang menjadikan upaya penggunaan hak interpelasi DPRD untuk menanyakan prihal pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi hilang. “Dari puluhan anggota DPRD Provinsi Banten, akhirnya dibungkam oleh pemberian beras CSR BJB. Saat ini hanya tersisa 15 orang anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk menanyakan pemindahan RKUD. Sisanya kemana?,” tegasnya.
Setelah melangsungkan aksi selama hampir sejam, massa aksi pun diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Ivan Siahaan. Perwakilan massa aksi sebanyak 10 orang itu diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten.
Dalam pertemuan itu, massa aksi meminta kepada Kejati Banten untuk menekan MoU agar dapat memproses adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten dengan menerima beras CSD dari Bank BJB.
Ivan yang mewakili Kepala Kejati Banten pun menyanggupi untuk menekan MoU antara Kejati Banten dan GMNI Banten. Ia pun meminta waktu untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Kejati Banten akan meneruskan dan memproses MoU antara DPD GMNI Banten dengan Kejati Banten. Kami akan selidiki kasus dugaan gratifikasi beras ini berdasarkan pulbaket dan puldata,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, pihak GMNI Banten dapat ikut memantau penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten terkait dengan dugaan gratifikasi DPRD Provinsi Banten itu. Bahkan ia mempersilahkan anggota GMNI untuk selalu datang setiap hari memantau perkembangannya. “Tapi berikan kami waktu untuk untuk melakukan penyelidikan. Nanti tiga hari kedepan kami akan sampaikan perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Usai pertemuan, perwakilan massa aksi pun menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa aksi yang menunggu di luar. Usai menyampaikan hasil, massa aksi secara teratur membubarkan diri menggunakan sepeda motor.
Untuk diketahui, dalam MoU antara Kejati Banten dengan DPD GMNI Banten terdapat 4 poin kesepahaman. Pertama yakni Kejati Banten harus melakukan puldata dan pulbaket atas dugaan gratifikasi beras CSR Bank BJB. Kedua, Kejati Banten harus mengusut tuntas dugaan gratifikasi pemberian beras CSR kepada anggota DPRD Provinsi Banten. Ketiga, proses dugaan pemberian gratifikasi harus dilakukan secara transparan. Terakhir, Kejati harus memulai puldata dan pulbaket selambat-lambatnya tiga hari setelah MoU ditandatangani. Apabila dalam kurun waktu selambat-lambatnya 7 hari tidak menindalkanjuti puldata dan pulbaket, maka Kepala Kejati Banten harus mengundurkan diri dari jabatannya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post