SATELITNEWS.ID, SERANG—Walikota Serang Syafrudin menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan penanganan Covid-19, harus benar-benar diselamatkan dari adanya kekeliuran penggunaan anggaran. Guna memastikan bahwa penggunaannya adalah murni digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Ini dalam rangka pengawasan percepatan anggaran dalam penanganan Covid-19, artinya ini adalah upaya pengamanan APBD maupun APBN untuk penanganan Covid-19,” ujarnya, usai rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pengawasan Intern 2020, di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Senin (15/6).
Ia menegaskan, permasalahan di lingkungan Pemkot Serang, harus diselesaikan oleh Inspektorat saja. Sebab, dalam pengawasannya pun dilakukan langsung oleh Inspektorat Kota Serang. “Tidak boleh ada tumpang tindih, kalau sudah diperiksa oleh Inspektorat itu tidak boleh diperiksa oleh yang lain. Jadi diselesaikan dulu oleh Inspektorat, kalau memang ada masalah. Kalau tidak ada, ya sudah,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Pemkot Serang akan memaksimalkan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan nilai Rp88 miliar. Diketahui, dana tersebut merupakan bantuan tak terduga (BTT) dan dibantu oleh Pemprov Banten. “Untuk realisasinya, saya kira belum semuanya. Maka dari itu, dalam rangka program ini, kita mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan OPD untuk menghadapi Covid-19 ini,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan, dalam Rakornas tersebut Pemkot Serang diminta untuk meningkatkan koordinasi, dan kolaborasi dengan aparat pengawas yang ada di lingkungan Pemkot Serang. “Pada prinsipnya, hal ini sudah kami lakukan, dan akan terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini hanya ada satu permasalahan di Kota Serang, yaitu adanya pengembalian kelebihan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp1,9 miliar. Sementara yang lainnya, digunakan dalam rangka pemulihan.
“Yang lainnya ada yang sudah diserap, ada juga untuk pemulihan seperti pada Dinas Pertanian (Distan) dan sebagainya. Dari awal, kami sudah mengingatkan teman-teman (OPD, red) agar penggunaan anggaran sesuai dengan aturan, jangan sampai ada permasalahan hukum,” tandasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post