SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak memiliki kewenangan untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penerimaan dana senilai Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik.
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak,” kata Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Idham menegaskan KPU hanya berwenang menangani Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dalam hal itu, lanjut dia, KPU hanya sebatas merekomendasikan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Kemudian, menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanye.
“Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” imbuhnya.
Menurutnya, penjelasan secara rinci terkait dana senilai ratusan miliar rupiah tersebut mestinya disampaikan oleh PPATK, bukan KPU. Pasalnya, PPATK menjadi lembaga yang menyampaikan informasi tersebut.
“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” ucap Idham.
Sebelumnya, PPATK menyebut adanya penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Penerimaan dana itu, meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.
“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).
Selain itu, berdasarkan laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, 100 orang yang mendapat aliran dana asing juga terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan temuan itu telah ditindaklanjuti PPATK. Bahkan temuan tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Ya udah, nanti biar diolah oleh KPK. Kan sudah ditindaklanjuti. Oleh PPATK dilaporkan ke KPK, ke Kejaksaan, ke Kepolisian,” kata Mahfud dalam kunjungannya ke Sampang, Jawa Timur pada Kamis (11/1/2024).
Mahfud lalu meminta kepada publik supaya bersabar menunggu tindaklanjut temuan tersebut oleh aparat penegak hukum. “Kita tunggu saja,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
“Kita berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik. Kalau memang ada, sikat saja,” ujar Calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut. (bbs/san)