SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak agar menetapkan oknum kepala desa setempat sebagai tersangka. Tuntutan tersebut menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan beberapa bulan lalu.
Tuntutan itu disampaikan saat mereka menggelar aksi didepan kantor Kejari Lebak, di Jalan Iko Jatmiko, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (17/1). “Pada aksi jilid 1 kita telah melaporkan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarjaya. Maka hari ini kami datang bersama masyarakat dan pemuda desa dalam aksi jilid II mendesak Kejari Lebak untuk segera menetapkan kades tersebut jadi tersangka,” kata salah satu perwakilan massa aksi, Ito Sasmita.
Mereka menyebut dugaan tindak pidana korupsinya yakni, PTSL atau sertipikat tanah, ratusan warga yang telah membayar administrasi pembuatan sertipikat sebesar 150.000 dari tahun 2017 sampai 2024 belum kunjung menerima sertipikatnya, korupsi dana desa, pembangunan jalan usaha tani, pembangunan poros desa, pembangunan jembatan penghubung antar kampung, pengerasan jalan, Pembukaan jalan baru, pembangunan rambat beton Kampung Cisaat, dana Covid 8 persen, anggaran PKK yang tidak jelas kegiatannya dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 100 juta. “Semua itu tidak ada, masyarakat dalam hal ini dirugikan,”katanya.
“Semua itu sudah kita laporkan ke Kajari Lebak bersama semua alat buktinya. Maka kami mendesak Kajari Lebak segera menetapkan pelaku tidak pidana korupsi dijadikan tersangka,” tandasnya. Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, saat mendatangi massa mengaku sudah menerima laporan tersebut dan telah menindaklanjuti dengan pemanggilan oknum kades tersebut. “Sudah kami tindaklanjuti, kami masih mendalami. Kadesnya pun sudah kami panggil,” singkatnya. SatelitNews.Com sendiri belum mendapat klarifikasi dari Kades Mekarjaya terkait tudingan massa. (mulyana)
Diskusi tentang ini post