SATELITNEWS.COM, LEBAK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyebut ada enam partai politik pada laporan awal dana kampanye (LADK)nya terendah. Bahkan masih nol rupiah. Namun, hal itu tidak mempengaruhi ketercukupan persyaratan Pemilu 2024.
Ketua KPU Lebak, Ni’matullah menjelaskan, enam partai yang mencatatkan nol rupiah dalam LADK. Enam partai itu adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Perindo dan Partai Ummat.
“Jumlah itu diinput oleh partai kemudian kami umumkan. Tetapi kami cek bagaimana ketercukupan persyaratan di LADK. Dari hasil laporan Divisi Teknis Penyelenggaraan, semua persyaratan terpenuhi,” kata Ni’matullah belum lama ini.
Hasil penerimaan laporan awal dana kampanye 18 parpol peserta Pemilu 2024 dan akan dilanjutkan perbaikan, sementara kata Ni’matullah dari laporan itu, PDI Perjuangan tercatat sebagai partai yang memiliki penerimaan dana kampanye paling terbesar yakni Rp11.217.719.500 dengan pengeluaran sebesar Rp11.194.719.500.
Partai kedua dengan dana kampanye terbesar adalah Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto ini memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp 4.913.599.256 dengan pengeluaran Rp 4.531.999.256.
“Di bawah Gerindra yakni Partai NasDem yakni memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp 944.115.000 dan pengeluaran yang sama. Lalu Partai Demokrat dengan penerimaan Rp 471.120.000 dan pengeluaran yang juga,” ujar Ni’matullah.
Sementara, PPP dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp253.050.000, lalu PKB dengan total penerimaan dan pengeluaran Rp197.580.000. Selanjutnya Partai Golkar tercatat memiliki penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp 78.920.000, kemudian penerimaan dana kampanye Partai Buruh Rp 49.805.000 dan pengeluaran Rp32.205.000.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tertulis memiliki penerimaan dan pengeluaran untuk dana kampanye Rp 26.100.000. Lalu penerimaan dan pengeluaran dana kampanye PAN tercatat Rp 8.000.000, kemudian penerimaan dan pengeluaran PBB tercatat Rp6.463.000. Ni’matullah mengatakan, selanjutnya, seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. “Seluruh laporan nanti akan diaudit oleh KAP,” katanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post