SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, memberikan deadline kepada Pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, untuk menyelesaikan pekerjaannya selama empat tahun kedepan.
Deadline itu diberikan, menyesuaikan dengan program perencanaan pembangunan yang telah disusun oleh Pemprov Banten.
Menurut Al Muktabar, deadline itu diberikan karena Pemprov Banten menginginkan KEK Tanjung Lesung itu bisa bergerak dan berkembang sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun bersama dalam rangka percepatan peningkatan kawasan.
“Sebab itu, sudah hampir 25 tahun tidak berkembang. Oleh karenanya, kami ingin bersama-sama memajukan itu. Sehingga, perlu dilakukan penetapan tahapan pelaksanaannya, termasuk deadline-nya,” kata Al Muktabar, Senin (29/1/2024).
Dengan sudah diberikan batas waktu itu, Al berharap, pihak pengembang bisa mengoptimalkan perannya masing-masing. Termasuk juga Pemerintah Pusat dan Pemda, yang sudah berupaya menyiapkan infrastruktur pendukung KEK Tanjung Lesung itu.
“Seperti jalan yang menuju ke sana, sudah hampir berstatus mantap 100 persen. Lalu kita juga sudah menyiapkan dukungan tol Serang-Panimbang, yang itu akan menjadi pendorong kawasan itu untuk berkembang,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Untuk diketahui, KEK Pariwisata Tanjung Lesung rencananya akan dibangun pada areal seluas 1.300 hektar, di dalamnya akan dibangun berbagai sarana dan prasarana pendukung kepariwisataan termasuk hotel dengan berbagai kelas, sekolah menengah kejuruan pariwisata, dan sarana pendukung lainnya.
KEK ini, merupakan objek wisata andalan Provinsi Banten, selain objek wisata lainnya seperti Pantai Carita. Kawasan ini memiliki “culture heritage” karena lokasi yang dekat dengan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Gunung Anak Krakatau, dan Pulau Umang.
KEK Tanjung Lesung ini, dikelola oleh salah satu anak perusahaan Jababeka Group, PT Banten West Java TDC.
Kepala BPK Kantor Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo memberikan catatan ketidakpatuhan kinerja kepada Pemprov Banten dan juga Pemkab Pandeglang, terkait dengan lambannya progress pengembangan KEK Tanjung Lesung itu.
Sehingga, itu kemudian berdampak pada tidak tercapainya tujuan dari pengembangan KEK itu.
Dede juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kinerja tersebut, BPK mencatat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama dalam penyelesaian KEK Tanjung Lesung itu, yang membutuhkan dukungan kelembagaan dan tata kelila dewan Kawasan KEK Tanjung Lesung, termasuk juga penyediaan infrastruktur penunjang, fasilitas insentif fiskal, promosi investasi dan pariwisata.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Selain itu juga, perlu dilakukannya evaluasi yang menyeluruh atas pemenuhan komitmen pihak-pihak terkait yang belum dilakukan secara optimal,” tandasnya.
Hal itu, kata Dede, penting ditindaklanjuti, sehingga tujuan pengembangan KEK Tanjung Lesung untuk mempercepat pembangunan perekonomian, serta menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional berisiko tidak tercapai sesuai target yang ditetapkan.
“Ini yang menjadi catatan kita,” pungkasnya. (luthfi)
























