SATELITNEWS.COM, SERANG – Polres Serang mencatat, selama Januari 2024 telah menangkap sebanyak 18 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo. Total barang bukti yang diamankan yaitu, sebanyak 401,16 gram narkoba jenis sabu, dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2/2024).
Kata Kapolres, penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo ini dari hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba. Para pelaku ini, dilakukan penangkapan pada tempat serta waktu yang berbeda, diantaranya wilayah hukum Polres Serang, wilayah hukum Polresta Serang Kota, dan wilayah hukum Polres Lebak.
“Jadi selama Januari 2024 itu 13 kasus. Dari jumlah itu, delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara lima lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, peran dari 18 pelaku ini ada yang sebagai kurir dan pengedar narkoba, adapun barang haram yang didapat para pelaku ini berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang.
Sementara untuk proses transaksinya, ada yang menempelkan maupun menaruh narkoba itu, pada tempat yang telah ditentukan melalui telepon seluler.
Selain itu, ada juga yang bertransaksi maupun menjualnya melalui Media Sosial (Medsos) seperti WhatsApp maupun Instagram.
“Mereka ini menjualnya, lewat Medsos baik WhatsApp maupun Instagram setelah itu narkoba di tempatkan pada titik yang telah ditentukan antara penjual dan pembeli. Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang haram itu didapat para pelaku dari wilayah Jakarta dan Tangerang,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, kata Candra, para pelaku narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk pelaku pengedar obat keras dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (sidik)
























