SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan masih beroperasi meski pernah disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan, papan berisikan informasi larangan melakukan kegiatan apapun di dalam area tersebut yang dipasang KLHK Republik Indonesia juga masih terpasang di lokasi.
Selain itu, tertuang juga bahwa area tersebut dalam pengawasan PPLH atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau perizinan lingkungan hidup.
Dari informasi yang didapat, papan penyegelan itu sudah lama terpasang. Tulisan dalam sepanduk itu pun sudah terlihat samar. Namun, walaupun spanduk masih kokoh berdiri dengan tiang besi, aktivitas pembuangan sampah masih berjalan.
Salah satu warga, Babeh (64) mengatakan, masih berjalannya pembuangan sampah dikhawatirkan nantinya semakin menggunung. Terlebih, sampah yang dibuang tidak ada pengolahan. Hanya sampah yang bernilai ekonomis dikumpulkan oleh pemulung.
“Pemulung-pemulung itu kan cuma hanya mengambil keperluan dia doang seperti plastik dan lainnya. Engga mungkin dia ambil, kan jadi numpuk. Lama-lama bisa jadi tinggian sampah dari pada rumah, mungkin bisa jadi kaya Bantar Gebang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/1).
Selain itu, dirinya juga mengeluhkan aroma tidak sedap yang ditimbulkan. Ia menambahkan, sampah yang dibuang merupakan hasil dari masyarakat sekitar.
Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam
Warga lain yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dalam satu hari terdapat 4 kali pembuangan. Pria berambut cepak itu juga bilang, belum lama ini pihak kepolisian dan aparatur daerah mendatangi lokasi tersebut. Namun, kata dia, hanya memantau atas adanya laporan pembakaran sampah.
Dia bilang, pemilik tanah juga menerima sejumlah uang dari sampah warga yang dibuang ke lokasi tersebut. Namun, ia tidak mengetahui pasti berapa nominalnya.
“Jadi ini nih tukang sampah bayar sama yang punya tanah, jadi tukang sampahnya dapat (uang-red) dari warga. Kurang tau sebulan berapa,” ucapnya.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Rastra Yudhatama menegaskan, KLHK sudah melakukan penutupan terhadap TPS liar tersebut. Pihaknya pun, kata dia, sudah pernah melakukan pembersihan di lokasi.
“Pokoknya ini sudah ditutup sama KLHK langsung. Kita sudah pernah bersihin, pernah ratain,” pungkasnya. (eko)
























