SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebuah toko kosmetik di Kecamatan Cibodas digerebek aparat Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, toko tersebut tak hanya menjual produk kosmetik saja, namun juga menjual obat-obatan terlarang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang di dalam toko kosmetik itu berawal dari masyarakat yang menyebut toko tersebut menjual obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol.
Mendapatkan laporan dari warga, pihaknya lalu mendatangi lokasi toko tersebut yang berada di Jalan Mpu Gandring Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu, (4/2/2024) malam. “Dalam toko tersebut, kami menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp1.669.000,”ungkapnya, Senin (5/1/2024).
Kata Donni, tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi lalu mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).
“Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,”ucapnya.
Donni pun memastikan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”tandasnya. (mg05)
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
























