SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Keberadaan kapal arad dan apollo, di perairan Selat Sunda banyak dikeluhkan oleh nelayan dan pihak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 2 Labuan. Hal itu karena, kedua kapal jenis ini tidak pernah melelangkan ikan di TPI. Sehingga, tak ada retribusi masuk ke daerah.
Maryadi, seorang nelayan Teluk, Kecamatan Labuan mengatakan, keberadaan kapal Arad dan Apollo mengganggu hasil tangkapan nelayan kursin dan nelayan lain, yang menggunakan alat tangkap sederhana.
Hal itu, kata dia, sudah berlangsung lama dan belum dilakukan penertiban oleh Pemkab Pandeglang, hingga sekarang.
“Sekarang begini, menggunakan jaring atau pukat harimau itu kan enggak boleh, sementara kapal Arad dan Apollo bebas menggunakannya. Kita kan kena dampak, hasil tangkapan kita,” kata Maryadi, di Teluk Batako, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/2/2024).
Maryadi mengatakan, selain itu, para nelayan yang menggunakan kapal Arad dan Apollo, juga tidak memberikan retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karenanya, selama ini mereka tidak pernah melelangkan hasil tangkapan di TPI.
“Mereka menjual langsung ke tengkulak, enggak ke TPI, jadi enggak nyumbang PAD. Sementara, mereka selalu mengisi BBM di SPBN. Harusnya mereka jangan dilayani, karena SPBN itu khusus untuk nelayan yang melelangkan ikan di TPI,” tambahnya.
Pedro, nelayan lainnya mengatakan, Pemerintah Daerah dan Pemprov Banten harus turun tangan dan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha kapal Arad dan Apollo, karena tidak mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan merusak biota laut.
“Mereka enggak pernah nyumbang buat PAD, terus alat tangkap mereka merusak habitat laut, terumbu karang, dan lainnya. Karena jaring yang mereka pakai itu semuanya kena, termasuk terumbu karang juga kena,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer TPI 2 Labuan Tb Eman Saepul Rohman mengakui, nelayan yang menggunakan kapal Arad dan Apollo tidak pernah melelangkan ikan di TPI.
Seharusnya, semua jenis kapal melelangkan hasil tangkapan mereka di TPI.
“Enggak pernah, seharusnya ke TPI dilelangkan, baik itu TPI satu, TPI dua, maupun TPI tiga Labuan. Tetapi sampai sekarang, mereka enggak pernah melakukan tindakan itu. Harusnya, mereka juga enggak boleh ngisi di SPBN,” ungkap Eman.
Eman mengaku, selama ini pihaknya sudah sering menyampaikan kepada para pemilik kapal, agar melelangkan ikan di TPI. Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oleh pihak TPI tidak pernah digubris.
“Kita sering sampaikan, agar masuk ke TPI, karena kita juga ingin agar PAD ini bisa terus bertambah. Kalau mereka enggak ke TPI, bagaimana kita bisa menambah PAD. Jadi pihak terkait harus bisa segera bertindak,” imbuhnya. (adib)