SATELITNEWS.COM, LEBAK–Konflik perbedaan pilihan caleg dalam pemilu 2024 berimbas panas di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Seorang kepala desa (kades) berinisial R diduga memecat stafnya diduga lantaran beda pilihan calon wakil rakyat.
Perselisihan itu kini jadi sorotan Badan Musyawarah Desa (BPD) setempat. Mereka pun segera melakukan musyawarah atas peristiswa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, staf dimaksud adalah PP. Dia diberhentikan secara sepihak oleh kades pasca pemungutan suara Pemilu 2024. Dugaan sementara akibat beda pilihan jagoan dalam pileg.
Ketua BPD Bojongmanik, Yana Husen membenarkan adanya informasi pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kepala desa berinisial R tersebut.
“Saya tahu dari orang tuanya yang juga perades (perangkat desa). Setelah pemilu ada surat pemberhentian dari kades untuk PP. Kalau laporan dari orang tuanya, PP diberhentikan karena tidak efektif dan efesien. Padahal dia hanya seorang staf,” kata Yana saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (23/2/2024)
Menurut Yana, kades belakangan ini memang dikenal bertindak sepihak tanpa melibatkan BPD.
Baca Juga: Ada Gugatan PHPU, KPU Kota Tangerang Belum Tetapkan Hasil Pemilu 2024
“Jadi caleg ini punya jagoan, minta staf untuk bantu. Tapi staf ini juga punya saudara yang nyaleg. Padahal kalau urusan mencoblos itu ngga tahu ya, namanya di dalam kobong (kotak suara-red), ngga tau nyoblosnya ke siapa,”tuturnya.
“Namun demikian kita juga belum tahu secara pasti apa yang menjadi penyebab PP diberhentikan sepihak. Ya kalau dugaannya berbeda pilihan caleg,” ujar Yana.
Terkait dugaan pemecatan secara sepihak tersebut, Yana bersama BPD akan melakukan musyawarah mengenai peristiwa ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Ya rencana mau musyawarah seluruh BPD, mau ke camat juga. Karena bukan ini saja, waktu itu pernah pengen mindahin kantor desa tanpa musyawarah, banyak lah (tindakan tanpa komunikasi),”katanya.
Terpisah Camat Bojongmanik, Ujang Suhariman mengaku baru mendapatkan informasi mengenai pemberhentian sepihak salah satu staf desa yang dilakukan kepala desa. Agar persoalan ini biar jelas, pihaknya akan segera mengundang kades tersebut.
“Baru dengar ini, mau kita undang dulu kadesnya, sebetulnya bagaimana dan seperti apa kronologinya,”singkatnya.
Baca Juga: Sah, Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Periode 2024-2029
Hingga berita ini publish, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada kepala desa Bojongmanik berinisial R, namun belum berhasil. (mulyana)
























