SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Sabtu (24/2/2024) ini. Pelaksanaan PSL di 13 TPS tersebut buntut kurangnya surat suara pada saat hari pencoblosan 14 Februari lalu.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana membenarkan bahwa terdapat 13 TPS dimaksud. 13 TPS tersebut berada di 9 Kelurahan, 6 Kecamatan.
Kecamatan Batuceper
Kelurahan Batusari: TPS 13 kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Kecamatan Ciledug
Kelurahan Sudimara Selatan: TPS 20, kekurangan surat suara legislatif Provinsi Banten 8
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya
Kelurahan Sudimara Barat: TPS 41, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 4
Kelurahan Sudimara Barat: TPS 42, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 4
Kelurahan Parung Serab: TPS 6, kekurangan surat suara legislatif Provinsi Banten 8
Kecamatan Karang Tengah
Kelurahan Karang Mulya: TPS 12, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 4
Kelurahan Karang Mulya: TPS 21, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 4
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan atas Dukungan Pengamanan Pemilu 2024
Kecamatan Cipondoh
Kelurahan Poris Plawad Indah: TPS 18, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 3
Kelurahan Poris Plawad Indah: TPS 19, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 3
Kelurahan Poris Plawad Indah: TPS 20, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 3
Kelurahan Ketapang: TPS 36, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 3
Kecamatan Tangerang
Kelurahan Tanah Tinggi: TPS 81, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 1
Kecamatan Cibodas
Kelurahan Panunggangan Barat: TPS 22, kekurangan surat suara legislatif Kota Tangerang dapil 5
Secara teknis, Rustana menyebut pelaksanaan PSL akan sama dengan penyelenggaraan Pemilu 14 Februari lalu. (mg05)























