SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Alat perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, tak berfungsi dengan baik. Karena, mayoritas mengalami kerusakan sejak beberapa tahun lalu.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, belum melakukan penggantian.
Akibat persoalan tersebut, masyarakat Pandeglang harus melakukan perekaman ke Kantor Disdukcapil, meskipun harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya besar untuk mengurusnya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi mengakui, banyaknya kerusakan pada alat perekaman e-KTP.
Bahkan tandasnya, hampir di semua Kecamatan di Pandeglang. Untuk sementara, masyarakat yang ingin mengurus pembuatan atau perekaman e-KTP bisa ke kantor kecamatan terdekat.
“Alat perekaman ada di masing – masing Kecamatan. Cuma lagi pada rusak, sebagian alat di kecamatannya. Jadi cari saja kecamatan yang lain, atau dimana alatnya masih berfungsi,” kata Yunce, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR
Yunce mengatakan, kerusakan yang terjadi pada alat perekaman KTP Elektronik itu, sudah terjadi dalan kurun waktu berbeda-beda, ada yang sudah setahun lebih, ada juga yang baru mengalami kerusakan.
“Masih baru-baru, tapi ada yang sudah lama rusak juga kayak yang di Kecamatan Karang Tanjung, pas gedung rusak kena angin puting beliung, kemudian di Kecamatan Pandeglang juga sudah agak lama rusaknya,” tambahnya.
Yunce juga mengaku, untuk mengatasi persoalan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penggantian.
“Mau ada hibah dari Kemendagri. Tetapi mau ditanyakan dulu, koordinasi dengan Kemendagri mengenai mekanisme proses hibah alat perekaman e-KTP. Untuk sementara, kita tunggu saja dulu,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb. Udi Juhdi menyarankan, agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Baca Juga: Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata
Sehingga, masyarakat tidak lagi kesulitan. Selain itu, tidak adanya alat perekaman di kecamatan bisa menjadi salah satu jalan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) pembuatan KTP.
“Saya kira harus segera diselesaikan, jangan sampai dibiarkan terlalu lama. Tetapi yang paling penting, adalah bagaimana agar tidak terjadi Pungli, karena hal seperti itu rentan sekali dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan oleh oknum,” katanya. (adib)
























