SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Rusaknya alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dikeluhkan para Camat. Mereka menilai, kerusakan sarana tersebut mengganggu dan menghambat pelayanan masyarakat.
Camat Karang Tanjung Endin Haerudin, mengakui pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya terganggu, akibat kerusakan alat perekaman e-KTP.
Akibatnya, warga yang akan membuat e-KTP harus ke wilayah lain atau langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.
“Iya terganggu sekali, tolong dong dorong agar segera dibenerin. Ini juga, setiap ada masyarakat yang mau bikin KTP selalu kita arahkan ke kecamatan lain, atau langsung ke Disdukcapil Pandeglang,” kata Endin, Senin (26/2/2024).
Endin mengatakan, kerusakan alat perekaman e-KTP di kantor Kecamatan Karang Tanjung sudah terjadi sejak lima tahun lalu, sampai saat ini alat tersebut belum dilakukan perbaikan atau diganti dengan alat baru yang masih berfungsi.
“Kalau di kita sudah lama, sudah lima tahun, sebelum saya jadi Camat di Karang Tanjung juga sudah rusak alatnya. Enggak tahu, kenapa belum dilakukan perbaikan, padahal kita sudah bersurat mengenai kerusakan itu,” tambahnya.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
Camat Pandeglang Bambang Suyanto, kiga mengakui alat perekaman e-KTP di kantornya rusak. Meski baru seminggu rusak, namun hal tersebut berdampak besar terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Udah semingguan rusaknya, tapi kadang-kadang jalan, sekarang ada pembaharuan server dari Disdukcapil sebagai penyelenggara. Jelas, menghambat kita kasihan masyarakat, datang ke sini langsung kita arahkan ke Disdukcapil,” ujar Bambang.
Bambang berharap, warga yang melakukan perekaman di kantor Disdukcapil, bisa mendapatkan pelayanan cepat seperti yang diberikan di kantor Kecamatan.
Oleh karena, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh akibat kerusakan alat perekaman.
“Perbandingan kecepatan pelayanan itukan bukan jadi tolak ukur, tergantung selera masyarakat, tergantung dari masyarakatnya. Kita juga sangat berharap, kecepatan pihak Disdukcapul untuk mengatasi itu,” tuturnya.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama dalam hal pembuatan KTP Elektronik.
“Kita pasti akan segera mengatasi persoalan itu, ini juga menjadi perhatian serius kita. Sekarang kita sedang menunggu juga, hibah alat perekaman KTP Elektronik dari Kemendagri. Intinya ini menjadi perhatian utama kita,” klaim Doni.
Sebelumnya diberitakan, alat perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di kecamatan se-Kabupaten Pandeglang tak berjalan baik. Karena mayoritas, mengalami kerusakan sejak beberapa tahun lalu.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, belum melakukan penggantian.
Akibat persoalan tersebut, masyarakat Pandeglang harus melakukan perekaman ke kantor Disdukcapil meskipun harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan anggaran besar untuk mengurusnya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi mengakui, kerusakan pada alat perekaman e-KTP di hampir semua kecamatan di Pandeglang tersebut.
Baca Juga: SPPG Diduga Melanggar SOP, LIPP Banten Minta Pemerintah Segera Bertindak
Untuk sementara, masyarakat yang ingin mengurus pembuatan atau perekaman bisa ke kantor kecamatan terdekat.
“Alat perekaman ada di masing – masing kecamatan. Cuman lagi pada rusak, sebagian alat di kecamatannya. Jadi pada cari kecamatan yang lain, atau dimana alatnya masih berfungsi,” imbuhnya, Minggu (25/2/2024). (adib)
