SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bawaslu Kota Tangerang menyebut sudah ada 1 temuan dan 2 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang sudah teregistrasi. Kini, ketiga laporan itu tengah diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, dari ketiga kasus itu, terdapat satu kasus temuan oleh pihaknya terkait kampanye di sebuah masjid yang dilakukan seorang calon anggota legislatif Dapil Banten 8 dari Partai Demokrat.
“Kalo temuan dari kita sudah teregistrasi dan lagi diproses di Gakkumdu. Temuan itu terkait kampanye di masjid oleh caleg Provinsi Banten 8,”ungkapnya Rabu (28/2/2024). Selain itu, adapun dua laporan dari masyarakat yang juga sudah teregistrasi dan tengah diproses di Gakkumdu.
“Kalau laporan dari masyarakat itu ada dua laporan, yang pertama itu terlapornya adalah Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dan yang kedua itu caleg DPRD Kota Tangerang Dapil 2,”kata Komarulloh.
Untuk terlapor Pj Gubernur Banten, kata Komarulloh, terkait foto pose mengangkat jari dalam acara HUT Kadin Banten ke-55 yang diposting di sebuah akun resmi medsos Kadin Provinsi Banten. Kemudian, laporan masyarakat lainnya yang kini tengah diproses di Gakkumdu perihal dugaan politik uang yang dilakukan caleg DPRD Kota Tangerang Dapil 2. “Jadi total ada tiga kasus, satu temuan dari kita dan dua dari laporan masyarakat. Saat ini ketiga kasus itu sedang diproses di Gakkumdu,”ucapnya.
Komarulloh menuturkan bahwa 1 temuan dan 2 laporan itu telah teregistrasi dengan persyaratan yang berlaku, sehingga kini sudah masuk ke Gakkumdu. “Misalkan yang money politik itu, pelapornya punya bukti-buktinya seperti membawa amplopnya dan ada videonya juga,”ujarnya. “Karena persyaratan itu yang pertama pelapor bawa KTP, kemudian yang melakukan siapa, yang ketiga kejadiannya apa dan tempatnya dimana dan kasih barang buktinya apa,”pungkasnya. (mg05)
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Gandeng KNPI, Dorong Kelas Pemilu untuk Pemuda
























