SATELITNEWS.COM, SERANG – Partai Demokrat Kota Serang, menemukan dugaan penggelembungan ribuan suara untuk kursi DPR RI dari Dapil Banten II, khususnya di Kota Serang.
Dugaan penggelembungan itu, diduga kuat dilakukan oleh Caleg dari PDIP dan berpotensi adanya tindak pidana Pemilu.
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Bidang Pemenangan Pemilu, M. Farhan mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti telah terjadi dugaan penggelembungan suara PDIP dan Caleg DPR RI dari PDIP atas nama Syarifah Ainun Jariyah, di wilayah Kota Serang.
Penggelembungan suara itu, setidaknya terjadi di tiga kecamatan di Kota Serang, yaitu di Kecamatan Taktakan, Walantaka, dan Serang.
“Total penggelembungan suara di Taktakan mencapai 1.328 suara, di Walantaka 120-an suara, itupun hanya di Kelurahan Nyapah,” ujar Farhan, Senin (4/3/2024).
Farhan mengatakan, untuk dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Taktakan terjadi di Kelurahan Drangong dan Panggung Jati.
Baca Juga: Gakkumdu Banten Temukan Dugaan Politik Uang
Sementara untuk di Kecamatan Walantaka, ada di Kelurahan Nyapah. Penggelembungan suara ini terjadi karena ada perbedaan hasil suara antara yang ada di form C hasil dengan D hasil.
Adapun modus penggelembungan yang dilakukan adalah, dengan menambahkan satu angka, baik di depan maupun di belakang suara yang didapatkan PDIP dan caleg PDIP ini.
“Misalkan tadinya PDIP dapat 4 suara di C hasil tapi jadi 44 di D hasil,” ujar Farhan.
Farhan menyatakan, semula suara Syarifah Ainun Jariyah berkejaran dengan Nuraeni yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Dalam perhitungan tim, suara Nuraeni unggul dibandingkan dengan Syarifah namun kemudian berubah menjadi Nuraeni yang kalah.
Karena itu, dia menduga penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur sistematis dan massif. Pihaknya saat ini pun, kembali menghitung ulang suara Partai Demokrat dan partai lain agar suara yang ada tetap suara apa adanya sesuai dengan C hasil.
“Bisa jadi penggelembungan suara bertambah lebih banyak, seiring dengan pencermatan yang saat ini sedang dilakukan oleh Partai Demokrat Kota Serang,” pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Kepala Kemenag Tangsel
Ade Sugiri, tim kuasa hukum Partai Demokrat Kota Serang, menduga ada tindak pidana Pemilu yang terjadi dengan adanya penggelembungan suara ini. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 505 dan 551 UU Pemilu.
Penggelembungan suara ini menurutnya, adalah sebuah tindakan pidana tidak hanya persoalan pelanggaran administratif pemilu.
Dia mengatakan, saksi Partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua Panwas Kecamatan dan Ketua PPK, namun mereka tidak ditanggapi.
“Ketua PPK tidak menjawab sama sekali,” katanya.
Ketika protes dilakukan, PPK dan Panwascam juga tidak melakukan rekapitulasi ulang.
“Maka kami duga ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Tidak hanya menuntut agar jumlah suara dikembalikan sesuai dengan C hasil, Partai Demokrat Kota Serang bahkan menuntut agar dilakukan diskualifikasi pada Caleg atas nama Syarifah Ainun Jariyah, karena diduga telah melakukan penggelembungan suara.
Dihubungi terpisah, Syarifah Ainun Jariyah, belum merespons pesan yang dikirimkan kepadanya. (luthfi)
























