Minggu, 11 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

MUI dan Pemkab Tangerang Edarkan 8 Imbauan Saat Bulan Ramadan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 13 Mar 2024 20:19 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
MUI dan Pemkab Tangerang Edarkan 8 Imbauan Saat Bulan Ramadan

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH Nur Alam. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten mengedarkan surat imbauan di bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M yang berisi 8 poin penting. Diantaranya, mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk kemaksiatan, perjudian, miras, dan narkoba.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam mengatakan, menyambut bulan suci Ramadan, MUI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran imbauan bersama kepada masyarakat. Isi surat itu mencatat 8 poin penting, yaitu tentang pelarangan segala bentuk praktek kemaksiatan, perjudian, miras, narkoba, dan para pengelola rumah makan agar menyesuaikan aktifitas niaganya dengan situasi dan kondisi bulan suci Ramadan.

“Untuk para pengelola hiburan, rumah makan, atau cafe, agar menyesuaikan jam kegiatannya, dengan situasi dan kondisi bulan suci Ramadan,” kata KH Nur Alam kepada Satelit News, Selasa (12/3).

Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk membakar atau membunyikan petasan serta kembang api. Termasuk suara-suara ledakan lainnya yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan kenyamana umum.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan suara ledakan, seperti petasan dan kembang api,” katanya.

Nur Alam juga mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan amal ibadahnya di Bulan Suci Ramadan ini, dengan cara berzakat, infaq dan sodaqoh. Karena, kata dia, hal tersebut merupakan kewajiban bagi umat muslim.

Baca Juga: Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta

“Tunaikan zakat, infaq, dan sodaqoh sebagai kewajiban untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membangun kesadaran untuk berbagi terhadap saudara seiman,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang membahas aturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/Tahun 2024.

BeritaTerbaru

Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta

Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta

Minggu, 11 Okt 2026 06:27 WIB
3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera

3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera

Sabtu, 10 Okt 2026 18:24 WIB
Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

Sabtu, 10 Okt 2026 17:32 WIB
200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB

“Terkait aturan itu, kita sekarang akan membahasnya. Kita sudah siapkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional THM dan lainnya selama Ramadan nanti,” kata Andi.

Sejauh ini, kata Andi, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait aturan tempat hiburan malam yang tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan. Hal tersebut dipertimbangkan, karena untuk kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya.

“Tentu nanti kita akan bahas bersama stakeholder dan Forkopimda. Kita juga akan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait aturan jam operasional ini,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: Imbauan MUI dan Pemkab TangerangImbauan saat Ramadan di Kabupaten Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi
Edukasi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB
Kota Tangerang

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB
Headline

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB
Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMBERIKAN INSENTIF : Gubernur Banten Andra Soni, memberikan insentif secara simbolis bagi ratusan guru ngaji di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Ratusan Guru Ngaji Dapat Insentif, Andra: Mengaji Wajib, Bukan Ekskul

Minggu, 4 Okt 2026 16:22 WIB
Bagaimana Progres PSEL Kota Tangerang, Begini Jawaban Kepala DLH

Bagaimana Progres PSEL Kota Tangerang, Begini Jawaban Kepala DLH

Rabu, 7 Okt 2026 15:14 WIB
Kasus Kekerasan Anak di Lebak Tembus 77, Kebanyakan Muncul dari Medsos

Kasus Kekerasan Anak di Lebak Tembus 77, Kebanyakan Muncul dari Medsos

Minggu, 11 Okt 2026 10:21 WIB
SUKARESMI AGRI FEST 2026 -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri dan membuka acara Sukaresmi Agri Fest 2026, di Alun-alun Kecamatan Sukaresmi, Senin (5/10/2026). (ISTIMEWA)

Sukaresmi Agri Fest 2026, Bupati Dewi Dorong Peningkatan Sektor Pertanian

Senin, 5 Okt 2026 15:20 WIB
Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.