SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten mengedarkan surat imbauan di bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M yang berisi 8 poin penting. Diantaranya, mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk kemaksiatan, perjudian, miras, dan narkoba.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam mengatakan, menyambut bulan suci Ramadan, MUI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran imbauan bersama kepada masyarakat. Isi surat itu mencatat 8 poin penting, yaitu tentang pelarangan segala bentuk praktek kemaksiatan, perjudian, miras, narkoba, dan para pengelola rumah makan agar menyesuaikan aktifitas niaganya dengan situasi dan kondisi bulan suci Ramadan.
“Untuk para pengelola hiburan, rumah makan, atau cafe, agar menyesuaikan jam kegiatannya, dengan situasi dan kondisi bulan suci Ramadan,” kata KH Nur Alam kepada Satelit News, Selasa (12/3).
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk membakar atau membunyikan petasan serta kembang api. Termasuk suara-suara ledakan lainnya yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan kenyamana umum.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan suara ledakan, seperti petasan dan kembang api,” katanya.
Nur Alam juga mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan amal ibadahnya di Bulan Suci Ramadan ini, dengan cara berzakat, infaq dan sodaqoh. Karena, kata dia, hal tersebut merupakan kewajiban bagi umat muslim.
Baca Juga: Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta
“Tunaikan zakat, infaq, dan sodaqoh sebagai kewajiban untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membangun kesadaran untuk berbagi terhadap saudara seiman,” tandasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang membahas aturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
“Terkait aturan itu, kita sekarang akan membahasnya. Kita sudah siapkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional THM dan lainnya selama Ramadan nanti,” kata Andi.
Sejauh ini, kata Andi, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait aturan tempat hiburan malam yang tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan. Hal tersebut dipertimbangkan, karena untuk kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya.
“Tentu nanti kita akan bahas bersama stakeholder dan Forkopimda. Kita juga akan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait aturan jam operasional ini,” pungkasnya. (alfian/aditya)





















