SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp40 ribu per orang.
Sebelumnya, pembayaran zakat fitrah hanya Rp35 ribu per orang di tahun 2023 atau mengalami kenaikan sebesar Rp5 ribu.
Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, besaran zakat fitrah yang dibayarkan itu ditetapkan sebelum harga beras dipasaran mengalami kenaikan, dan disesuaikan dengan kemungkinan ada kenaikan harga beras.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 01/Kep.-ZF/Baznas–PDG/II/2024 tentang, Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 1445 hijriah.
“Besaran ini sudah kita musyawarahkan dengan semua pihak terkait, baik dengan Pemkab Pandeglang, MUI, Kementerian Agama, dan lainnya. Jadi zakat fitrah Rp40 ribu itu setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras,” kata Pery, Minggu (17/3/2024).
Pery mengatakan, zakat fitrah yang terkumpul di Baznas kemudian akan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1445 hijriah.
Penerima zakat itu yakni fakir, miskin, mualaf, amil, hamba sahaya, fisabilillah, dan ibnu sabil, sesuai dengan ketentuan dalam Alquran.
“Kita serahkan semua zakat yang sudah terkumpul nanti, dan kita serahkan kepada para penerima. Bagi yang ingin membayar zakat fitrah, sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan sampai akhir nanti sebelum Idul Fitri,” tambahnya.
Pery mengajak kepada semua warga Pandeglang, yang memiliki harta berlebih agar bisa membayar zakat fitrah ke Baznas Pandeglang.
“Karena membayar zakat fitrah, merupakan hal yang baik sebagai membersihkan harta yang kita miliki,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengumpulan Baznas Pandeglang Dindin Herdiansyah mengatakan, penetapan dan pengambilan zakat fitrah diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan itu, ditetapkan Amil yang memiliki Surat Keputusan (SK) penunjukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) bertanggung jawab atas pengumpulan zakat fitrah.
Sehingga, tidak sembarang orang atau lembaga bisa mengumpulkan zakat fitrah, dalam jumlah banyak.
“Untuk mengumpulkan zakat tidak sembarangan, harus memiliki SK terlebih dahulu, karena Pemerintah Pusat telah menyerahkan pengumpulan zakat fitrah kepada Baznas sebagai lembaga non struktural,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post