SATELITNEWS.COM, TANGERANG-– Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah menerima 6 aduan terkait belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan di 6 perusahaan berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono. Namun, saat disinggung terkait perusahaan mana saja yang diadukan, Rudi enggan menjawabnya.
“Sudah ada 6 aduan. Terkait THR, terkait perusahaan mana saja nanti dilihat dulu, ” kata Rudi Hartono, Kamis (4/4) lalu.
Kata Rudi, dari 6 aduan tersebut tidak termasuk PT SGI. Pasalnya, terkait permasalahan THR antara karyawan dan PT SGI tidak dilaporkan langsung oleh karyawannya, melainkan mendapat aduan informasi dari kabar berita.
“Kalau PT SGI sebetulnya, tidak ada yang laporan secara resmi, kami melakukan penelusuran di PT SGI berdasarkan informasi yang didapat surat kabar Satelit News, ” tandasnya.
Lanjut Rudi, meski dirinya mendapat aduan terkait THR, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang tidak bisa melakukan tindakan atau pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR secara full.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Karena, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang tidak memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi atau teguran, kepada perusahaan yang bermasalah terkait THR.
“Kita hanya menampung laporan, lalu dilaporkan kembali kepada Provinsi Baten, ” tukasnya. (alfian)
























