SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Angga Saputra (23) warga Karang Tengah Kota Tangerang memproduksi tembakau tersebut secara otodidak bermodalkan lewat internet atau YouTube.
Sedangkan, Dedy Maulana (24) turut diamankan selaku pengedar barang racikan Angga ke wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakanimu, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berbekal laporan dari masyarakat.
“Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Inpres 5 Larangan, Kota Tangerang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra,” ujarnya, Jumat (26/4).
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Angga didapati 1 kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorila dengan berat bruto 184 gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorila dengan berat bruto 137,28 gram, dan barang bukti lainnya,” lanjutnya.
Kemas menuturkan, dari penangkapan ini pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali meringkus seorang pelaku yakni Dedy.
Baca Juga: Bawa Tembakau Sintetis dan Miras, Pemuda di Tangsel Diciduk Saat Patroli Polisi
“Kemudian diamankan Dedy Maulana di sebuah warung. Dedy merupakan pengedar barang hasil racikan dari Angga,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuatan narkotika itu dengan cara membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor melalui sosial media.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. (eko)
