SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, mencatat ada sebanyak 31 Koperasi Primer yang bergerak di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan DKUPP Pandeglang, Didin Herdiansyah mengatakan, berdasarkan data sistem Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, dari 31 KSP itu 26 diantaranya masih aktif dan 5 lainnya tidak aktif.
Menurutnya, istilah Kosipa yang beberapa waktu ramai diperbincangkan, adalah istilah yang berkembang di masyarakat. Tetapi, tidak selalu merujuk atau identik pada koperasi. Ada kemungkinan istilah tersebut, digunakan untuk mengacu pada pemberi pinjaman lain di luar Koperasi Simpan Pinjam.
“Istilah Kosipa yang berkembang di masyarakat, itu bukan ranah kami (DKUPP,red). Bisa jadi, untuk mengistilahkan per orangan yang datang ke masyarakat dan dia punya modal,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam mengatasi fenomena Kosipa, perlu dilakukan pemetaan yang cermat. Karena, istilah itu sering diperbincangkan masyarakat tanpa pemahaman yang jelas.
Didin mengakui, untuk mendeteksi fenomena Kosipa atau bank keliling, agak sulit. Oleh karena itu, perlu dipertegas dan diperjelas mengenai wilayah yang menjadi kewenangan DKUPP, dan wilayah yang bukan menjadi kewenangan DKUPP.
Baca Juga: Diskusi Sore Di Bazar Ramadan, Kesbangpol dan DKUPP Pandeglang Soroti Ketahanan Ekonomi
“Yang menjadi domain DKUPP adalah, ketika ada koperasi tetapi prakteknya malah menyimpang, semisal melakukan praktek rentenir, itu jelas menjadi domainnya DKUPP. Khususnya, dalam hal pengawasan dan pembinaannya,” paparnya.
“Jika sebuah koperasi yang memiliki badan hukum, melakukan praktek rentenir, maka kita perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar lembaga tersebut kembali beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang baik dalam koridor koperasi,” sambungnya.
Saat ini, Pemkab Pandeglang berupaya mengembangkan dan mendorong agar koperasi di Kabupaten Pandeglang lebih berkualitas, sebagai organisasi yang memberikan kesejahteraan kepada anggotanya dan kemanfaatan kepada masyarakat. (mardiana)





















