SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Pandeglang, mulai ramai dan menghangat di Kabupaten Pandeglang. Mulai dari politisi, pengusaha, birokrat, dan mantan birokrat mulai ikut penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Pesta Demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Pandeglang itu, kerap menyisakan persoalan serius, yakni adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dan berpihak kepada salah satu kandidat.
Persoalan itu pun, menuai perhatian Akademisi Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Said Ariyan. Kata dia, Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah dengan potensi tingginya pelanggaran ASN, di ajang pesta Demokrasi.
“Rilis yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Banten masuk 10 besar indeks kerawanan Pemilu, termasuk Pandeglang. Pandeglang termasuk bagian di dalamnya, dan cukup rawan dalam keterlibatan ASN,” kata Said, Minggu (5/5/2024).
Said mengatakan, persoalan tersebut mencerminkan rendahnya pemahaman abdi negara terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang, ASN. Dalam arti, para abdi negara tersebut mengetahui aturan itu. Akan tetapi, karena adanya kepentingan atau karena faktor lain, mereka mengabaikannya.
“Jelas, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara gamblang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus Parpol, tidak boleh ikut kampanye dan memihak. Intinya ASN harus netral, sanksinya berat jika melanggar yaitu pidana dan denda,” tambahnya.
Said mengatakan, Kabupaten Pandeglang selalu melahirkan persoalan netralitas ASN di ajang pesta Demokrasi, seperti yang terjadi ada Pileg 2024 kemarin, dimana ada beberapa ASN atau pejabat yang terkena sanksi bahkan sampai dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pandeglang termasuk daerah yang cukup rawan, tentang keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye karena itu perlu pemantauan yang ketat. Caranya, Bupati atau Gubernur perlu membuat Surat Edaran,” tandasnya.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten, Agus Lukman Hakim menilai, para ASN di Kabupaten Pandeglang sulit untuk bersikap netral. Karena, pengaruh kekuasaan. Persoalan itu, harus segers dibenahi agar Kabupaten Pandeglang bisa menjadi daerah maju dan beradab.
“Kuncinya di pimpinan, Kepala Daerah. Karena ASN sulit netral apabila Kepala Daerah memihak kandidat tertentu. Biasanya, kandidat yang didukung terkait keluarga kepala daerah. Jadi yang perlu bikin aturan dari Pemerintah Pusat, agar jika Kepala Daerah atau keluarganya nyalon, maka ada Plt,” pungkasnya.
Diketahui, sementara ini berkembang sejumlah Balon Bupati Pandeglang sudah mendaftarkan diri ke beberapa Partai Politik (Parpol), untuk mendapatkan dukungan atau koalisi usungan.
Para Balon Bupati itu diantaranya, Politikus Partai Demokrat Pandeglang Iing Andri Supriadi, Politikus Partai Demokrat Provinsi Yoyon Sudjana, Politikus Partai Golkar Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan, Tokoh Pengusaha H. Mulyadi, Politikus Partai NasDem Provinsi Banten Beni Sudrajat.
Selain itu, Birokrat Pemkab Pandeglang Raden Dewi Setiani, Tokoh Masyarakat Pandeglang Aap Aptadi, Politikus Partai Gerindra Banten Rifky Hermiansyah, Mantan Sekda Kabupaten Serang Tb. Entus Mahmud Sahiri, serta beberapa nama lainnya. (adib)
Diskusi tentang ini post