SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Pandeglang, melakukan operasi pekat, Sabtu (11/5/2024) malam. Hasilnya, sebanyak 32 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek diamankan.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam mengatakan, operasi pekat yang dilakukan anggotanya menyisir beberapa lokasi yang ditengarai menyediakan miras.
Lokasi itu yakni, di warung milik Suryana di jalan Mengger dan diamankan enam botol Miras.
Kemudian, lanjutnya, di warung Samsudin di jalan Cimanuk, diamankan sembilan botol miras, dan di warung Saiful Anwar di Cipeucang diamankan 17 botol Miras berbagai merek.
“Semuanya, ada 32 botol miras yang kita amankan dalam operasi pekat,” kata Kasatreskrim, Minggu (12/5/2024).
Zhia menerangkan, puluhan botol miras itu yakni delapan botol Anggur Merah Gold, lima botol Anggur Merah biasa, satu botol Anggur Putih, tujuh botol Kawa-kawa, satu botol Alexis, lima botol besar Kolesom, empat botol Kolesom kecil, dan dua anggur buah.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Semua barang barang bukti itu diamankan di Mapolres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan. Kami juga akan terus melakukan upaya agar miras di Pandeglang bisa ditekan,” tambahnya.
“Para pemilik atau pedagang kita berikan peringatan dan menulis pernyataan tidak melalukan tindakan yang sama,” imbuhnya. (adib)
























