SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 20 Desa Wisata di Kabupaten Serang, mendapatkan bantuan kegiatan sertifikasi halal dari Kementerian Agama. Sasaran utamanya, untuk sertifikasi halal tersebut adalah produk makanan non olahan daging.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Daya Tarik Pariwisata Disporapar Kabupaten Serang, Dito Candra Wirastyo mengatakan, sekarang ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Agama, memberikan perhatian lebih terhadap keberlangsungan Desa Wisata.
Salah satunya, dengan gencar melakukan kegiatan sertifikasi halal terhadap produk makanan di Desa Wisata. Hal ini dilakukan, agar memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pengunjung untuk datang ke Desa Wisata.
“Kalau di Desa Wisata itu, kan kecenderungannya ada makanan, nah supaya pengunjung dan wisatawan yakin aman, maka ini disertifikasi. Kalau sudah disertifikasi, orang gak ada keraguan lagi,” kata Dito, Minggu (12/5/2024).
Dito menuturkan, untuk di Kabupaten Serang ada sebanyak 20 Desa Wisata yang mendapatkan bantuan sertifikasi halal. Kegiatan sertifikasi halal dari Kementerian Agama ini, diberikan secara gratis.
“Kalau mengurus sendiri, biayanya itu Rp3 juta, cuma karena ini program jadi free (gratis). Kita sudah launching di dua desa, yaitu di Desa Cikolelet dan Kubang Baros, Kecamatan Cinangka,” ujarnya.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
Dito mengungkapkan, sasaran utamanya untuk sertifikasi halal ini adalah produk makanan non olahan daging. Adapun syaratnya, pelaku usaha makanan cukup bawa produknya dan KTP, lalu nanti akan dibuatkan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal produk makanan di desa wisata merupakan program kementerian agama dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” pungkasnya. (sidik)
























