SATELITNEWS.COM, SERANG–Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gempur Banten mendorong Kejati Banten untuk mengusut tuntas para pelaku utama yang bermain dalam kasus hilangnya aset Pemprov Banten berupa Situ Rancagede.
Kasus hilangnya situ seluas 25 hektare yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Aset yang semula dimiliki Pemprov Banten itu kini telah berubah fungsi menjadi kawasan industri usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta.
Situ ini fungsi awalnya sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir, namun setelah dialihfungsikan, lahan tersebut itu kini berubah menjadi kawasan industri.
Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Gempur Abroh Nurul Fikri mengatakan, saat ini Kejati Banten telah menetapkan Kepala Desa Rancagede sebagai tersangka kasus gratifikasi. Namun mahasiswa menilai oknum Kades tersebut hanya bagian kecil dari lingkaran kejahatan dalam perkara tersebut.
“Oleh karena itu kami menuntut Kejati Banten menangkap kakapnya, bukan terinya. Kami menuntut agar Kejati Banten mengedepankan integritas dalam membongkar kasus yang melibatkan banyak pihak ini,” kata Abroh saat melakukan aksinya, kemarin.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa di Banten dapat Beasiswa
“Secara logika ini tidak masuk akal. Penerima gratifikasi (Kepala esa Rancagede) ditangkap, tapi pemberi gratifikasi tidak ditangkap. Ini sebenarnya ada apa? Logika hukum apa yang dipakai Kejati Banten,” imbuhnya.
Dia mengancam akan terus melakukan aksi serupa jika Kejati Banten tidak segera menangkap aktor utama di balik kasus itu. Menurutnya tidak mungkin alih lahan yang kini jadi kawasan industri itu tidak melibatkan pejabat.
“Kami membutuhkan kakapnya, bukan terinya. Karena bagi kami teri itu sudah biasa. Bukan sikap ksatria yang ditunjukan Kejati kalau menangkap seekor teri,” ungkapnya. (luthfi)
























