SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 9 anak di Kabupaten Serang, menjadi korban kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 6 diantaranya dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri yang terjadi selama periode Januari – Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, Senin (27/5/2024).
Kuratu mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini memang sangat memprihatinkan. Sebab yang seharusnya anak mendapat perlindungan, justru malah menjadi korban kekerasan seksual.
“Tahun 2024 ini, kita sudah menangani 9 kasus, itu dari Januari sampai Mei 2024, dari 9 kasus itu 6 kasus pelakunya adalah ayah kandung dan ayah tiri. Jadi ini sangat memprihatinkan,” kata Kuratu, Senin (27/5/2024).
Kuratu menuturkan, anak – anak yang mendapat kekerasan seksual tersebut, usianya bervariatif, ada yang masih usia dini atau dibawah 5 tahun, usia 9 tahun, usia 14 tahun dan 15 tahun.
Kata Kuratu, dari semua kasus kekerasan seksual yang ditanganinya, semuanya pelakunya sudah ditahan. Namun demikian, Kuratu mengaku, akan terus mengawal sampai putusan pengadilan.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari Di Kramatwatu Serang Meninggal Dunia
“Baru satu yang sudah ada putusan pengadilan, itu di vonis satu tahun 8 bulan. Jadi akan terus kita kawal, supaya ada efek jera, sebab pelakunya rata rata adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujarnya.
Disinggung, mengenai penyebab maraknya kasus kekerasan terhadap anak atau pencabulan, Kuratu menjelaskan, ada beberapa penyebab yang melatar belakangi, pertama adalah lemahnya keimanan dan ketakwaan sebagai fondasi seorang manusia.
Kedua, adanya pergeseran atau goyahnya keharmonisan dalam rumah tangga.
“Ketiga pengaruh gadget, akibat tontonan pornografi. Makanya kita minta ke pihak Kominfo untuk sama sama memberantas kejahatan seksual,” ujarnya lagi.
Namun Kuratu memastikan, anak – anak yang menjadi korban kejahatan seksual semuanya telah mendapatkan pendampingan pihaknya, bahkan ada 4 kasus yang langsung di dampingi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. (sidik)
