SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis, (23/5/2024). Para pelaku berhasil diamankan beberapa jam pasca korban melaporkan kejadian tersebut. Keempat pelaku yang berinisial RM (26), FS (26), MR (26) dan RY (33) itu diduga merupakan sindikat yang sering kerja sama beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis, (23/5/2024) lalu pada pukul 21.00 WIB. Beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB. “Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,”ungkapnya, Selasa (28/5/2024).
Polisi pada saat itu langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian itu telah berada di tangan 3 pelaku lain untuk dipasarkan dan dijual.
“Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,”ujarnya. Kemudian, barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dan keempat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun,”tandasnya. (hafiz)
