SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dua pelaku pembacokan berinisial FL (18) dan IR (17) hingga menewaskan korban berinisial ASS (21) di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang dirungkus aparat kepolisian.
Diketahui peristiwa itu terjadi saat tawuran antar dua kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt yang terjadi di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku yang berinisial FL (18) ini ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2024, dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah dan dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.
“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya, Selasa, (28/5/2024). Kata Zain, kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis corbek atau cocok bebek.

“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek. Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” paparnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku serta, sepeda motor Honda B-3775-SOB yang digunakan.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu,”ucapnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” ujarnya. Zain menambahkan, kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone).
Kapolres pun meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster. (hafiz)
























