SATELITNEWS.COM, SERANG—Polda Banten bersama dengan Polres jajaran menyita 75.279 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dalam operasi penyakit masyarakat dan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan selama dua bulan terakhir. Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan miras yang disita berasal dari warung dan distributor gelap yang memang menjadi target operasi.
“Miras yang disita dari berbagai merek dengan jumlah sebanyak 4.090 dus dengan 75.279 miras,” kata Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Kamis (30/5).
Kapolda menjelaskan, alasan dari dilaksanakannya operasi tersebut karena adanya tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten yang setiap tahun meningkat. Peningkatan kejahatan ini menurutnya, salah satunya diakibatkan karena pengonsumsian minuman keras.
Abdul Karim juga mengatakan kejahatan ini berakibat pada terancamnya bonus demografi ke depan. Ia menuturkan, jika bonus demografi ini tidak dikelola, maka potensi lahirnya generasi emas akan gagal.
“Seperti kita lihat, tren kejahatan semakin meningkat. Wilayah Banten terdapat 68 persen dalam rentang usia produktif, apabila tidak dikelola usia muda ini di Banten, maka ini akan berdampak kepada stabilitas keamanan,” katanya.
Diketahui, hasil operasi tersebut meliputi hasil operasi yang dilakukan Polda Banten sebanyak 60.975 botol, Polresta Serang Kota sebanyak 1.511 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon sebanyak 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak sebanyak 1.800 botol.
Baca Juga: Bupati Serang dan Kapolda Banten Bersih – bersih Area Danau Tasikardi
Saat ini, sudah ada 12 orang yang diproses secara hukum menggunakan undang-undang tindak pidana ringan (Tipiring). Ke depan, seluruh tempat penyebaran miras potensial akan ditertibkan untuk mengurangi tingkat kejahatan.
“Seluruh tempat potensial yang menjual miras, mulai dari warung dan tempat hiburan,” ucapnya.
“Sudah ada yang kita proses. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan, karena semua itu bersumber dari Miras,” tambahnya.
Karim menuturkan, puluhan ribu botol miras tersebut akan pihaknya musnahkan di masing- masing Polres Jajaran saat HUT Bhayangkara pada 1 Juni 2024 mendatang.
“Kita akan musnahkan, mirasnya masih di Polres nggak dibawa ke sini,” tandasnya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menerangkan, Operasi Pekat yang menyasar botol miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari Operasi Pekat ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi TPPO dan Kekerasan, Polda Banten Massifkan Edukasi Ke Masyarakat
“Sesuai perintah Kapolda Banten, Operasi Pekat ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” ujanya.
Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihak telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja.
“Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (mpd/bnn/gatot)
