SATELITNEWS.COM, LEBAK– Polemik “surat sakti” berkop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak yang ditandatangani Wakil II Junaedi Ibnu Jarta berisi rekomendasi 29 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk di loloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menemui titik terang. Setelah kedua lembaga tersebut memberikan klarifikasi di hadapan BK DPRD setempat.
Dugaan sementara disalahgunakan oknum untuk kepentingan uang. Juru bicara Badan Kehormatan (BK) DPR Lebak, Musa Welianyah mengatakan, BK sudah memanggil pihak KPU untuk memberikan klarifikasi pada Jumat 31 Mei 2024.
Kata Musa, pemanggilan itu terkait beredarnya surat berkop DPRD Lebak yang merekomendasikan sejumlah nama untuk diprioritaskan sebagai PPK Pilkada 2024.
Surat yang dibubuhi stempel DPRD Lebak dengan mencantumkan nama Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta beserta tanda tangan itu tertanggal 8 Mei 2024.
“Hasil klarifikasi surat itu bukan dibuat oleh unsur pimpinan DPRD sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Surat itu bukan dibuat oleh pimpinan DPRD, ketua tidak tahu itu. Surat itu dibuat atas inisiasi TA (tenaga ahli) salah satu pimpinan DPRD,” kata Musa, Minggu (2/6/2024)
Musa menyebut, dari keterangan yang diperoleh BK DPRD, untuk membuat surat tersebut, tenaga ahli yang dimaksud menyuruh salah seorang staf pimpinan DPRD dan surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada ketua dan komisioner KPU Lebak karena tidak punya koneksi.
Baca Juga: Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan
“Staf juga sudah mengakui bahwa dia yang membuat dan itu karena disuruh oleh tenaga ahli itu,” ujar Musa. “Kalaupun ada beberapa dari nama-nama yang tercantum di dalam surat tersebut lolos seleksi, menurut komisioner KPU Lebak itu hanya kebetulan saja,” tambah politisi PPP ini.
Dari pendalaman yang dilakukan, BK DPRD menduga, surat itu hanya diperlihatkan ke nama-nama tersebut untuk meyakinkan bahwa mereka memang mendapat rekomendasi dari DPRD.
“Hanya untuk memastikan 29 orang itu direkomendasikan. Untuk memberi jawaban ke orang-orang yang dia bawa. Jadi TA ini membawa beberapa orang supaya lolos PPK,” tandasnya.
Komisioner KPU Lebak, Deni Wahyudin membenarkan bahwa KPU telah memenuhi panggilan BK DPRD Lebak untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Betul, kita (KPU) sudah memenuhi panggilan BK DPRD Lebak untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi kita sampai sesuai adanya,” kata singkatnya.(mulyana)
























