SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, melakukan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa warung remang – remang di jalan lingkar selatan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang perempuan yang bekerja di warung remang – remang terjaring petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, penertiban penyakit masyarakat ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat, yang disampaikan langsung terhadap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Didalam laporannya, masyarakat sangat resah terhadap keberadaan warung remang remang yang berada di wilayah jalang lingkar selatan. Karena, menyalakan musik keras dari jam 10 malam sampah setengah 5 pagi, dan adanya aktifitas minum minuman keras.
“Jadi masyarakat berkirim surat ke ibu Bupati, didalam suratnya memohon penertiban warung remang remang. Nah kami sesuai dengan disposisi ibu Bupati dan Pimpinan kami pak Kasat kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan, kita laksanakan penertiban berdasarkan Perda Pekat,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024).
Yagi menuturkan, dalam penertiban pekat ini pihaknya menerjunkan 60 orang personil. Sedangkan warung remang remang yang didatangi untuk ditertibkan ada sebanyak 6 warung remang remang.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
“Di warung remang remang itu ada perempuannya, ada yang usianya dibawah umur, akhirnya kita bawa dan kita data dengan Dinas Sosial (Dinsos). Perempuannya kurang lebih 18 orang, mereka kebanyakan dari luar Kabupaten Serang,” ujarnya.
Yagi mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah melakukan pembongkaran terhadap warung remang remang tersebut. Namun setelah dibongkar mereka justru membangun kembali.
“Jadi berdasarkan keterangan dari pemilik dia menyampaikan bahwa dia nyewa ke organisasi masyarakat (Ormas) perbulan Rp500 ribu. Tapi untuk membuat efek jera kita akan terus tertibkan,” ujarnya lagi. (sidik)
