SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mengklaim konsisten menegakkan aturan terkait operasional truk besar pengangkut barang di jalan-jalan kota pada waktu lalu lintas produktif. Langkah ini diambil menyusul insiden tragis yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam).
Sekretaris Dishub Tangsel Ika menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi kendaraan berat yang melanggar aturan, terutama di luar jam operasional. Pembatasan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang, yang telah direvisi pada tahun 2019. Selain itu, pihak Dishub Tangsel juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE.
“Itu sebenarnya kita sudah memfilter (membatasi) kendaraan-kendaraan itu, jadi kita sudah (berikan) e-tilang. E-tilang itu kan sifatnya memang tidak langsung, kita foto-fotoin,” ujarnya, Minggu (2/5).
“Karena apa kita melakukan e-tilang dengan polisi, keterbatasan kami dalam penangkapan itu ada pengandangan, ketika tidak ada, takut ada hal yang tidak inginkan umpama setir hilang segala macam,” tambahnya.
Menurut Ika, tindakan pembatasan dan sanksi yang diberlakukan selama ini sudah memiliki efek jera terhadap para pelaku pelanggaran di jalan raya. Namun, ia pun mengakui adanya keterbatasan perihal penindakan langsung di lapangan kepala pelaku ketika pelanggaran dilakukan saat itu juga.
Hal itu dikarenakan, sanksi tilang atau teguran terhadap pelanggar tidak bisa langsung diberikan saat itu juga, tetapi menunggu data sistem ETLE diserahkan oleh pihak kepolisian, untuk dipanggil dan disanksi kemudian hari.
“Tapi menurut saya sudah ada efek jera, karena apa? Mereka itu ya diberikan sanksi disitu, walaupun secara tidak langsung di tempat mereka dipanggil, tapi udah merupakan sanksi,” kata dia.
Ika pun menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi secara langsung tanpa pendampingan dari pihak kepolisian.
“Harus didampingi (saat memberikan sanksi). Di undang-undang itu. Tidak bisa (Dishub memberi sanksi langsung). Kita sudah sering kali lakukan itu. Ketika kita lakukan itu chaos. Diuber itu si penyidik kita, karena bukan tupoksinya gitu loh,” ujarnya.
Sebagai upaya atas permasalahan ini, kata Ika, sangat mungkin nanti jika ada wacana untuk memperbarui atau merivisi kembali perwal yang ada disesuaikan dengan kebutuhan dan solusi yang tepat dalam kondisi saat ini.
Namun, sampai saat ini Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang revisi tahun 2019 masih berlaku sebelum perbaruan berikutnya disahkan.
“(Perwal Nomor 3 Tahun 2019) Expired enggak. Tetap masih produk hukum, mungkin perlu ada penyempurnaan lah ya. Penyempurnaan untuk supaya hal-hal yang belum tercantum di sana, bisa diubah,” jelasnya.
Beberapa hal yang mungkin untuk diubah, kata Ika yakni mengenai jam operasional, yang seharusnya mulai pukul 22.00 WIB, mungkin bisa dimulai sejak pukul 23.00 WIB, atau sesuai dengan kesepakatan nantinya. Selain itu, mengenai daftar jalan-jalan yang harusnya dibatasi, dan jenis kendaraannya juga bisa diperbarui. (eko)