SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kinerja dua pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang ini, menjadi sorotan publik. Kedua pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, diduga berkampanye politik terhadap salah satu Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang.
Persoalan tersebut, akhirnya menambah sederet persoalan rendahnya netralitas ASN di ajang perhelatan perpolitikan kali ini. Oleh karena, pada perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu, persoalan yang sama terjadi dan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun kedua ASN yang diduga berpolitik dan mengampanyekan salah satu Balon Bupati Pandeglang itu, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, Usep Sudarmana.
Persoalan tersebut muncul dan menjadi perhatian publik, setelah beredar video berdurasi 37 detik di kalangan masyarakat. Dalam video itu, kedua abdi negara tersebut memegang poster pasangan Balon Bupati Pandeglang.
Informasi yang berhasil didapat satelitnews.com, dalam video tersebut bertuliskan pernyataan keduanya siap menjadi tim pemenangan dan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan Balon Bupati Pandeglang.
“Tenang bu, saya sudah bergerak, menang, menang, menang,” tulis keterangan dalam video tersebut.
“Birokrat Aparat bersatu tak bisa dikalahkan. Sekmat Usep Kecamatan Menes bersama Binwil Menes, saat membagikan atribut, Insya Allah Menes menang 70 persen,” sambungan tulisan dalam video itu.
Setelah diputar, video tersebut memberikan keterangan bahwa ada beberapa daerah atau wilayah yang diyakini bakal menjadi lumbung suara, bagi salah satu pasangan Balon Bupati Pandeglang tertentu.
“Kamu datang dari selatan, asli pribumi warga Pandeglang,” potongan kata dalam video tersebut.
Meski video tersebut sudah membuat gaduh warga Pandeglang, akan tetapi pejabat yang bersangkutan enggan memberikan komentar.
Coba dihubungi berkali kali melalui sambungan teleponnya, Kepala Disdukcapul Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi dan Sekmat Menes Usep Sudarmana, tidak merespons.
Begitupun pesan singkat yang disampaikan, tidak mendapat respons.
Terkait persoalan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tajuddin memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi dalam video tersebut. Bahkan, dirinya sudah meminta Panwascam melakukan penelusuran terhadap video tersebut.
“Itu informasi buat kami, karena memang untuk ASN sudah ada aturannya, yakni Undang-undang netralitas ASN Nomor 20 tahun 2023,” ungkap Didin, Minggu (23/6/2024).
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terkait dugaan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Termasuk, tindakan yang diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN, akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami belum mendapatkan laporan dari Panwascam, terkait video yang sedang ramai itu. Namun, kami akan segera memerintahkan kepada Panwascam, untuk menelusuri kebenaran video itu,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post