SATELITNEWS.COM, LEBAK—Salah satu rumah di Perumahan Citra Maja Raya (CMR) Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dipasangi garis polisi. Diduga dari rumah tersebut ada aliran listrik secara tak wajar diambil.
Saat dikonfirmasi adanya peristiwa tersebut, kepolisian menyebut berdasarkan hasil penggeledahan dari rumah yang dihuni warga luar Kabupaten Lebak itu ditemukan 20 unit alat yang diduga untuk menarik daya listrik, serta ada kotak-kotak kecil seperti VGA (Video Graphics Array). Namun demikian, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Ada kotak-kotak kecil tapi bukan server, menurut pihak PLN itu semacam VGA untuk menarik daya listrik. Kami belum tahu apakah listriknya dialirkan lagi atau tidak,” ungkap Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali, Senin (24/6/2024).
Namun demikian, polisi sudah mengeledah rumah tersebut pada awal bulan Juni lalu. Saat digeledah, di dalam rumah terdapat 20 unit alat yang diduga untuk menarik daya listrik. Rumah tersebut mengonsumsi listrik sebanyak 80 ribu Watt. Padahal konsumsi listrik di perumahan itu maksimal hanya 2.200 watt per rumah.
“Dugaan pencurian listrik di Citra Maja Raya, ketahuannya dari konsumsi listrik di sana tinggi dilihat dari trafo dan gardu listrik yang mengidentifikasi adanya penggunaan listrik sampai 80 ribu Watt,” kata Alfi. Kata Alfi, rumah itu dihuni oleh orang dari luar Kabupaten Lebak. Aliran listrik di rumah itu sudah diputus oleh pihak berwenang. Adapun kasus dugaan pencurian listrik ini masih diselidiki polisi. “Belum bisa kami jelaskan karena rumah itu dikontrakin sama pemiliknya. Masih kami selidiki untuk sekarang hanya itu yang bisa kami jelaskan,” pungkasnya.(mulyana)
