SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, akan mengatur pengelolaan limbah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari 2.084 Fasilitas Kesehatan (Faskes), baik negeri maupun swasta serta limbah B3 dari 3.316 perusahaan besar dan sedang, lalu dari 103.828 industri mikro dan menengah yang ada di Provinsi Banten.
Selama ini, pengelolaan limbah B3 dari ribuan faskes dan industry itu dipercayakan kepada rekanannya masing-masing.
Berdasarkan data dari aplikasi Siraja, limbah B3 yang dihasilkan oleh industri di Provinsi Banten pada tahun 2022 sebanyak 2.839.160,61 ton, sementara untuk limbah B3 dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebanyak 1.453.768,49 ton.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten saat ini sedang mempersiapkan lahan sekitar 200-250 hektar di Kabupaten Lebak yang akan digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) regional, serta Kawasan terpadu pengelolaan sampah, baik organik, non organik maupun pengelolaan limbah B3.
“Nanti kita akan siapkan beberapa space untuk industri pengolahan sampah baik itu dijadikan magot, pengelolaan plastic, tulang, kaca besi dan seterusnya. Itu akan menjadi Kawasan pengelolaan industry sampah. Sehingga dengan begitu kita harapkan persoalan sampah ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Banten mendukung penuh pembahasan Raperda Pengelolaan limbah B3 yang diusulkan oleh DPRD Banten bersamaan dengan Raperda perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan.
Meski demikian, Al akan mendalami betul terhadap isi dari Raperda itu, jangan sampai ada benturan-benturan dengan kebijakan pusat. Apalagi, persoalan limbah itu lebih banyak diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) sampai Peraturan Menteri (Permen).
“Kita ingin dapatkan ruang bagi Pemda untuk bisa mengatur sendiri pada konteks apa, karena keberlakuakn Perda itu hanya spesifik bagi daerah setempat. Tapi kalau sifat2 B3, kimiawinya itu berlaku di pusat. Karena pengaturannya sangat rigit. Terhadap potensi yang bisa dikelola oleh Pemda, itu nanti yang akan kita perdalam. Syukur-syukur Banten ini bisa menjadi pilot project bagi daerah lainnya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, TPA regional itu akan menempati lahan Perhutani milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Sindangmulya di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dimana untuk proses perizinannya sudah selesai dan saat ini prosesnya tinggal tahapan teknis di tingkat Pemda.
“Sekarang masih dalam tahapan penyusunan dokumen DED dan Amdal-nya. Sedangkan untuk konstruksinya, dimungkinkan baru akan dilakukan di tahun 2025, sehingga ditargetkan pada akhir tahun TPAS regional itu bisa dimanfaatkan oleh warga,” imbuhnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post