Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

LPSK Catat Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melesat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 24 Jul 2024 19:23 WIB
Rubrik Nasional
KPAI Kecam Kasus Pencabulan Puluhan Siswa SD oleh Guru di Tangsel

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan sebesar 81 persen dalam kasus kekerasan seksual pada anak dibandingkan tahun 2022.

Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada tahun 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan.

“Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (24/07/2024), dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dan Ratifikasi Konvensi CEDAW.

Nurherwati menyatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.

“Asal wilayah permohonan tindak pidana seksual terhadap anak tertinggi pada 2023 dari wilayah Jawa Barat (117), Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72) dan DKI Jakarta (6),” urainya.

Nurherwati menjelaskan, anak-anak sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan. Karena menurut dia, saat ini semakin marak penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Sri Nurherwati mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 1.894 orang telah mendapatkan perlindungan dari LPSK. Mayoritas dari mereka merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Program fasilitas restitusi menjadi yang paling banyak diakses warga yakni sebanyak 591 orang. Selanjutnya ada program pemenuhan hak prosedural dengan 568 orang, rehabilitasi psikologi sebanyak 381 orang dan hak atas pembiayaan yakni sebanyak 88 orang.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Program restitusi merupakan pendampingan yang diberikan LPSK kepada korban agar mendapatkan ganti rugi dari pihak pelaku atau pihak ketiga. Program rehabilitasi psikologi yakni bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan pasca mengalami kekerasan. Terakhir ada hak atas pembiayaan yakni pemberian kompensasi terhadap korban untuk biaya hidup sementara setelah menjadi korban kekerasan.

Nurherwati mengatakan mereka yang melapor mendapatkan perlindungan dari LPSK mulai pemulihan psikologi, perlindungan secara hukum, penasihat hukum hingga perlindungan secara fisik.

Namun demikian, dia meyakini masih banyak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum berani melapor ke LPSK. Karenanya, dia berharap seluruh korban kekerasan seksual berani untuk melapor agar LPSK agar dapat melakukan perlindungan dan pemulihan mental korban dengan cepat.
Dia juga berharap seluruh stakeholder mau bekerja sama mencegah hingga menindak praktik kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Di sisi lain, LPSK juga sering menerima permohonan, namun di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan “perdamaian” dengan pelaku.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait sejumlah masalah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat dimaksimalkan.” ucapnya.
Dia berharap, alokasi khusus ini bisa mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah.
Sebelumnya, Kemen PPPA mencatat data kekerasan pada perempuan dan anak dalam ranah digital meningkat empat kali lipat. Angka itu merupakan akumulasi pada triwulan pertama 2024.
“Dari 118 kasus pada triwulan pertama 2023, menjadi 480 kasus pada triwulan pertama 2024. Dengan rentang korban dalam usia 18-25 tahun, jadi kelompok terbanyak yaitu 272 kasus atau 57 persen,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Jumat (12/7/2024) lalu.
Bintang mengungkapkan dunia digital yang berkembang saat ini punya banyak risiko pada masyarakat Indonesia. Khususnya, ancaman kekerasan seksual hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
“Tidak dapat dipungkiri, internet dan medsos saat ini menjadi sarana bagi munculnya tindakan kekerasan dan eksploitasi. Semakin beragam jenis dan intensitasnya,” kata dia. (bbs/san)

Tags: kasuskekerasan seksuallpsk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ilustrasi lelang jabatan. (ISTIMEWA)

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Pandeglang, 20 Orang Dinyatakan MS Dan 1 Orang TMS

Minggu, 28 Jun 2026 17:18 WIB
Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Selasa, 30 Jun 2026 12:09 WIB
DITUTUP : Tambang Ilegal di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditutup Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium

Rabu, 1 Jul 2026 19:19 WIB
Kantah dan Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, membagikan sertipikat gratis kepada masyarakat Kecamatan Kopo, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Sejumlah Masyarakat Kopo Kabupaten Serang Menerima Sertipikat Tanah Gratis

Selasa, 30 Jun 2026 17:11 WIB

Wahana Artha Group Beri Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk 100 Siswa SLBN 3 Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.