SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan sebesar 81 persen dalam kasus kekerasan seksual pada anak dibandingkan tahun 2022.
Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada tahun 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan.
“Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (24/07/2024), dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dan Ratifikasi Konvensi CEDAW.
Nurherwati menyatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.
“Asal wilayah permohonan tindak pidana seksual terhadap anak tertinggi pada 2023 dari wilayah Jawa Barat (117), Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72) dan DKI Jakarta (6),” urainya.
Nurherwati menjelaskan, anak-anak sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan. Karena menurut dia, saat ini semakin marak penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum.
Sri Nurherwati mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 1.894 orang telah mendapatkan perlindungan dari LPSK. Mayoritas dari mereka merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Program fasilitas restitusi menjadi yang paling banyak diakses warga yakni sebanyak 591 orang. Selanjutnya ada program pemenuhan hak prosedural dengan 568 orang, rehabilitasi psikologi sebanyak 381 orang dan hak atas pembiayaan yakni sebanyak 88 orang.
Program restitusi merupakan pendampingan yang diberikan LPSK kepada korban agar mendapatkan ganti rugi dari pihak pelaku atau pihak ketiga. Program rehabilitasi psikologi yakni bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan pasca mengalami kekerasan. Terakhir ada hak atas pembiayaan yakni pemberian kompensasi terhadap korban untuk biaya hidup sementara setelah menjadi korban kekerasan.
Nurherwati mengatakan mereka yang melapor mendapatkan perlindungan dari LPSK mulai pemulihan psikologi, perlindungan secara hukum, penasihat hukum hingga perlindungan secara fisik.
Namun demikian, dia meyakini masih banyak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum berani melapor ke LPSK. Karenanya, dia berharap seluruh korban kekerasan seksual berani untuk melapor agar LPSK agar dapat melakukan perlindungan dan pemulihan mental korban dengan cepat.
Dia juga berharap seluruh stakeholder mau bekerja sama mencegah hingga menindak praktik kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Di sisi lain, LPSK juga sering menerima permohonan, namun di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan “perdamaian” dengan pelaku.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait sejumlah masalah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat dimaksimalkan.” ucapnya.
Dia berharap, alokasi khusus ini bisa mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah.
Sebelumnya, Kemen PPPA mencatat data kekerasan pada perempuan dan anak dalam ranah digital meningkat empat kali lipat. Angka itu merupakan akumulasi pada triwulan pertama 2024.
“Dari 118 kasus pada triwulan pertama 2023, menjadi 480 kasus pada triwulan pertama 2024. Dengan rentang korban dalam usia 18-25 tahun, jadi kelompok terbanyak yaitu 272 kasus atau 57 persen,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Jumat (12/7/2024) lalu.
Bintang mengungkapkan dunia digital yang berkembang saat ini punya banyak risiko pada masyarakat Indonesia. Khususnya, ancaman kekerasan seksual hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
“Tidak dapat dipungkiri, internet dan medsos saat ini menjadi sarana bagi munculnya tindakan kekerasan dan eksploitasi. Semakin beragam jenis dan intensitasnya,” kata dia. (bbs/san)