SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 2 Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SK (47) dan JM (34) terkait penyelundupan 12 buah paspor palsu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, berawal dari kedua pelaku masuk ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada 30 Mei 2024 sekira pukil 23.00 WIB. Setelah berhasil melalui pemeriksaan imigrasi, kata Subki, keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukau Terminal 2 Kedatangan.
“Kemudian, pelalu SK dan JM ini diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya, Rabu (24/7/2024). Kata Subki, dari hasil pemerikasaan menunjukan, SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Pelaku SK telah diperintah oleh seorang WN India berinisial R dengan diiming-imingi RM 1.000 atau sekitar Rp 3.000.000.
Lanjut Subki, awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. “Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya. R kini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron,”ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta guna memeriksa validitas 12 paspor yang diselundupkan. “Temuan ini telah kami komunukasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperolreh surat yang menerangkan bahwa kedua belas paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang,”tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6/ 2011 tentang Keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun/pidana denda paling banyak Rp200.000.000.
“Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang diketahui masih berada di Indonesia,”ucapnya. Subki menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap SK dan JM tidak akan terwujud tanpa sinerfi lintas sektoral yang kuat. “Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada jajaran Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas sinergi yang sangat erat serta kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap,”pungkasnya. (hafiz)