SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, mengamankan satu orang pengedar sabu berinisial GK (21), warga Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Atas perbuatannya, tersangka terancam empat tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilmam Robiana mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu, berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan sabu di wilayah Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial GK (21).
“Betul, terduga pelaku ini pengedar sekaligus pengguna, dia kita amankan di dalam sebuah toko foto copy miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan,” kata Ilmam, Kamis (25/7/2024).
“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang, segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasil penyelidikan yang dilakukan, personel Satresnarkoba mengungkap satu tersangka, yang berinisial GK (21),” sambungnya.
Ilman menerangkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening besar masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 gram dan 36 bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,24 gram.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Selain itu, ditemukan pula satu buah bong yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas,” tambahnya.
Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Nufrianto menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” tuturnya. (adib)
























