SATELITNEWS.COM, TANGERANG–BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol kembali menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Pos Indonesia yang berada di Unit Tangerang.
Kantor Pos Indonesia Tangerang merupakan mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan untuk kanal pendaftaran dan kanal pembayaran iuran.
Pimpinan Cabang Pos Indonesia Tangerang, Falti M Siahaan mengatakan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Alpian Setiawan dan almarhum Ubaydillah.
“Kami mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Satelit News, Kamis (25/7/2024).
“Saya turut berduka cita kepada ahli waris. Semoga santunan yang ahli waris terima bisa membantu meringankan perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan adanya kerja sama antara Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan terkait program pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPU, sudah dapat membantu masyarakat yang bekerja di sektor informal untuk mendapat jaminan sosial,” tutur Falti.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Zain Setyadi menyampaikan, santunan yang ahli waris terima tentunya tidak akan pernah menggantikan sosok almarhum. Namun, dengan adanya manfaat klaim tersebut, ahli waris dapat melanjutkan keberlangsungan hidup pasca kepergian orang terkasih.
Zain Setyadi mengatakan turut berduka cita kepada pihak keluarga. Dia juga berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris.
“Saya berharap dengan adanya pemberian berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia,” tutur Zain.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. (rls/dm)