SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengklaim pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan serta menindak penjualan obat ilegal berkedok toko kosmetik dan warung kelontong. Hal ini sekaligus menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum di masyarakat.
Apalagi, kata Bambang, daftar obat-obatan golongan G yang beredar tidak berizin ini tidak sesuai ketentuan undang-undang. Kata dia, obat-obatan tertentu yang masuk golongan G sering disalahgunakan sebagai pilihan murah untuk mengganti narkotika yang harganya mahal.
Bambang mengungkapkan, hampir satu tahun sejak dirinya menjabat sebagai, tercatat tujuh kasus penjualan obat ilegal berkedok toko kosmetik atau warung kelontong yang telah ditangani proses hukumnya, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Periode 26 September 2023-27 April 2024 ada tujuh perkara yang ditangani. Tiga perkara dilimpahkan Tahap 2 dan empat perkara Tahap 1. Semuanya dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya, Minggu (4/8).
Menurut Bambang, pihaknya tidak akan membiarkan obat-obat tertentu dijual bebas di toko-toko berkedok toko kosmetik. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat jika menemukan masih ada toko-toko tertentu yang menjual obat-obatan secara ilegal, segera menginformasikan kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat silakan menginfokan keberadaan toko obat-obatan di wilayah hukum Pondok Aren disertai dengan data dan fakta,” katanya.
Baca Juga: Detik-detik Warga Kemiri Tangerang Gerebek Gubuk Obat Keras, Terduga Pengedar Kabur Cemplung Kali!
Bambang menjelaskan, data dan fakta diperlukan sebagai dasar melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada. “Bukan langsung menangkap seolah-olah sebagai Serse yang tanpa disertai surat perintah tugas, surat perintah penangkapan. Tapi harus sesuai aturan undang-undang,” tegasnya.
Terakhir, sebut Bambang, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan berbagai upaya pencegahan untuk menghindari generasi penerus bangsa dari pengaruh negatif kenakalan remaja, seperti tawuran, balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba. (eko)
























