SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan publik, dengan sasaran sebanyak 98 badan publik, baik dilingkungan Pemprov Banten, delapan Pemda, BUMD, serta Lembaga vertikal yang ada di Provinsi Banten.
Sebelum melakukan Monev, KI Banten terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi yang akan dimulai pada 22 Agustus 2024.
Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat mengatakan, Monev itu sejatinya dilaksanakan pada bulan Juli 2024. Hanya saja, karena Komisioner KI baru dilakukan pelantikan pada awal bulan Agustus ini, sehingga kegiatan itu baru bisa dilaksanakan.
“Ya, kita kejar-kejaran waktu. Disamping menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang masuk, paralel dengan itu kita juga Tengah mempersiapkan Monev keterbukaan informasi,” kata Ojat, saat dihubungi, Senin (12/8/2024).
Ojat mengatakan, sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bahwa Komisi Informasi berkewajiban melaksanakan monitoring dan evaluasi di lingkungan masing-masing.
Dari 98 badan publik yang akan dilakukan monev itu, terdiri dari 8 pemerintah daerah kabupaten/ kota, 24 lembaga vertikal atau lembaga non struktural (LNS), 39 organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, dan 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Khusus untuk tahun ini, KI Provinsi Banten tidak menyertakan Partai Politik untuk dilakukan monev. Hal ini, berkaitan karena pada tahun ini ada hajatan Pilgub Banten, sehingga dikhawatirkan Partai Politik belum siap karena kesibukan tahapan Pilkada.
“Karena lagi ada hajat besar Pilkada. Selain itu dikhawatirkan hasil penilaian kami nanti ditarik-tarik ke politik. Sehingga berdasarkan kesepakatan bersama untuk tahun ini Parpol tidak dilakukan Monev, namun untuk sosialisasi tetap kita berikan. Itu berlaku untuk tahun ini saja,” ujarnya.
Langkah monev sendiri, akan dilakukan dengan menyebar kuisioner, memantau website badan publik, hingga melakukan visitasi atau kunjungan ke badan publik yang diawasi.
Ujung dari monev ini nantinya, akan dijadikan sebagai dasar penilaian oleh KI Provinsi Banten dalam penganugerahan lembaga publik yang akan dilakukan pada awal Desember yang akan datang.
“Dalam penganugerahan itu lembaga publik akan dinilai dengan empat kriteria, sesuai dengan kualitas keterbukaan informasi yang dilakukan setiap lembaga. Adapun keempat kriteria itu adalah informatif, menuju informatif, cukup informatif, dan tidak informatif,” ucapnya.
Ketua KI Provinsi Banten, Zulpikar mengatakan, di samping memiliki agenda monev, para komisioner KI Provinsi Banten juga berkejaran dengan waktu untuk melakukan penyelesaian sengketa informasi. Dia menyebut, saat ini ada 110 sengketa informasi yang harus diselesaikan.
Sebelumnya, ada 122 sengketa informasi yang tersisa namun kemudian ada 12 yang mencabut gugatan mereka.
“Monev dan penyelesaian sengketa informasi akan dilaksanakan secara maraton agar tugas-tugas itu dapat diselesaikan sesuai target sebelum 2024 berakhir,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post