SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Banten, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuannya, agar masyarakat bisa mengakses informasi program dan kebijakan Pemprov Banten.
Kepala BPKAD Banten Mahdani mengatakan, pihaknya dan KI Banten akan terus menguatkan komitmen, agar penyampaian informasi kepada masyarakat berjalan transparan dan dapat diakses dengan mudah.
“Kita persiapkan, agar keterbukaan informasi publik berjalan baik, sekaligus persiapan untuk penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini,” kata Madani, Rabu (15/4/2026).
Sekretaris BPKAD Banten Agus Setiyadi mengatakan, pihaknya akan berupaya agar penyampaian informasi kepada masyarakat berjalan baik, dan sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, arahan dari KI Banten dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, menjadi dasar dan landasan bergerak bersama.
“Keikutsertaan dalam Monev, menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan BPKAD, melalui penugasan kepada operator PPID, diharapkan seluruh aspek teknis dan administrasi dapat dipersiapkan secara optimal,” tambahnya.
Baca Juga: Wakili Indonesia, Pegawai BPKAD Banten Ikuti Pelatihan Green Finance di Tiongkok
Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKAD Banten, Muklis mengatakan, pihaknya selalu memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyampaian informasi itu, dilakukan secara langsung dan cepat.
“Setiap hari ada yang datang, untuk minta data kepada kami, kami sampaikan. Kami juga menyampaikan informasi melalui website kami, agar masyarakat umum bisa mengaksesnya,” tutur Muklis.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail menerangkan, keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ada juga PP Nomor 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri terkait pengelolaan layanan informasi publik,” pungkasnya.
Dia menegaskan, monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting dalam menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi.
“Semakin informatif suatu badan publik, maka semakin baik tata kelola pemerintahan yang dijalankan,” tandasnya.
Baca Juga: Nugraha Gantikan Agus Setiyadi, Sekretaris BPKAD Provinsi Dijabat Plt
Wakil Ketua KI Banten Mochamad Ojat Sudrajat mengatakan, pentingnya keterlibatan langsung pimpinan badan publik dalam proses presentasi Monev. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua instansi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Tentunya semua instansi harus mematuhinya, karena hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam membangun budaya keterbukaan informasi,” imbuhnya. (adib)
