Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPU: Pengunduran Airlangga Tak Pengaruhi Daftar Paslon

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 13 Agu 2024 09:22 WIB
Rubrik Nasional
Airlangga Hartarto Mendadak Mundur Dari Ketua Umum Partai Golkar, Ini Alasannya

Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum Partai Golkar dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah melampirkan keputusan atau persetujuan dari pimpinan partai politik melalui formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.

“Pencalonan kepala daerah membutuhkan keputusan persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, serta ayat (3) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024,” ujar Idam, Senin (12/8/2024).

Dia menyebutkan, formulir tersebut dapat diisi dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik selain ketua umum. Alasannya, setiap partai politik memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur kewenangan pengambilan keputusan.

Dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum, sekretaris jenderal atau sebutan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

“Partai politik memiliki AD/ART serta pedoman organisasi yang mengatur kewenangan dalam pengambilan Keputusan, ketika ketua umum partai politik mengundurkan diri,” kata Idam.

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Dengan demikian, Partai Golkar tetap dapat menyetujui pencalonan kepala daerah melalui pimpinan partai yang berwenang mengambil keputusan setelah ketua umumnya mengundurkan diri.

“Prinsipnya kewenangan penerbitan keputusan persetujuan pencalonan tersebut harus sesuai dengan AD/ART atau pedoman organisasi partai politik yang bersangkutan,” kata Idham.

BeritaTerbaru

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB

Sebelumnya, Partai Golkar memastikan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum, tak memengaruhi rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, rekomendasi yang diberikan pada masa kepemimpinan Airlangga tidak akan berubah karena telah menjadi keputusan organisasi.

Sementara itu, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, mengatakan tidak perlu ada voting dalam pemilihan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar usai Airlangga menyatakan mundur.

Ia menyarankan, para wakil ketua umum musyawarah mufakat untuk Plt Ketum pada rapat pleno yang akan digelar pada Selasa 13 Agustus 2024 harti ini. “Sehingga Pleno dapat berjalan kondusif,” kata Meutya, kemarin.

Baca Juga: Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Menurut Meutya, kader masih kaget dengan keputusan Airlangga. Karena itu, tidak perlu dipaksa untuk voting. Dia mengingatkan kader Golkar untuk menjaga soliditas. “Ini juga agar calon-calon yang akan berkontestasi menjaga cara-cara yang bermartabat,” kata dia. (bbs/san)

Tags: calondaftarkpu
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bursa Loker Disnaker Kota Tangerang Catat 2.601 Lamaran Kerja dalam Sehari

Bursa Loker Disnaker Juga Diminati Warga Luar Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 15:17 WIB
Kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Serang, disambut Wakil Bupati (Wabup) Najib Hamas, Senin (22/6/2026). (ISTIMEWA)

Satu Jamaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia Di Mekkah

Selasa, 23 Jun 2026 20:20 WIB
SANTUNAN - Pemkab Serang santuni sebanyak 1.500 anak yatim dan dhuafa, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa, Pemkab Dan Baznas Serang Gelontorkan Rp675 Juta

Senin, 29 Jun 2026 17:27 WIB
BMKG Imbau Warga Tangsel Waspadai Cuaca Panas Lembab

BMKG Ungkap Penyebab Tangerang Selatan Masih Sering Diguyur Hujan

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB
BERBINCANG : Kepala BPKAD Banten Mahdani (kiri), berbincang dengan pegawianya membahas mekanisme lelang BMD. (ISTIMEWA)

Barang Milik Daerah Pemprov Banten Kembali Dilelangkan Secara Daring

Minggu, 28 Jun 2026 15:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.