Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KPU: Pengunduran Airlangga Tak Pengaruhi Daftar Paslon

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 13 Agu 2024 09:22 WIB
Rubrik Nasional
Airlangga Hartarto Mendadak Mundur Dari Ketua Umum Partai Golkar, Ini Alasannya

Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum Partai Golkar dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah melampirkan keputusan atau persetujuan dari pimpinan partai politik melalui formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.

“Pencalonan kepala daerah membutuhkan keputusan persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, serta ayat (3) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024,” ujar Idam, Senin (12/8/2024).

Dia menyebutkan, formulir tersebut dapat diisi dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik selain ketua umum. Alasannya, setiap partai politik memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur kewenangan pengambilan keputusan.

Dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum, sekretaris jenderal atau sebutan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

“Partai politik memiliki AD/ART serta pedoman organisasi yang mengatur kewenangan dalam pengambilan Keputusan, ketika ketua umum partai politik mengundurkan diri,” kata Idam.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Dengan demikian, Partai Golkar tetap dapat menyetujui pencalonan kepala daerah melalui pimpinan partai yang berwenang mengambil keputusan setelah ketua umumnya mengundurkan diri.

“Prinsipnya kewenangan penerbitan keputusan persetujuan pencalonan tersebut harus sesuai dengan AD/ART atau pedoman organisasi partai politik yang bersangkutan,” kata Idham.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Sebelumnya, Partai Golkar memastikan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum, tak memengaruhi rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, rekomendasi yang diberikan pada masa kepemimpinan Airlangga tidak akan berubah karena telah menjadi keputusan organisasi.

Sementara itu, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, mengatakan tidak perlu ada voting dalam pemilihan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar usai Airlangga menyatakan mundur.

Ia menyarankan, para wakil ketua umum musyawarah mufakat untuk Plt Ketum pada rapat pleno yang akan digelar pada Selasa 13 Agustus 2024 harti ini. “Sehingga Pleno dapat berjalan kondusif,” kata Meutya, kemarin.

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Menurut Meutya, kader masih kaget dengan keputusan Airlangga. Karena itu, tidak perlu dipaksa untuk voting. Dia mengingatkan kader Golkar untuk menjaga soliditas. “Ini juga agar calon-calon yang akan berkontestasi menjaga cara-cara yang bermartabat,” kata dia. (bbs/san)

Tags: calondaftarkpu
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

REALISASI RTLH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 1 September 2026, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:32 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.