SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk memastikan hewan kurban jenis kambing, kerbau maupun sapi, keadaannya tidak memiliki penyakit atau benar-benar sehat, Dinas Pertanian (Distan) Pandeglang meminta agar para penjual kurban hewan memiliki kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sekretaris Distan Kabupaten Pandeglang, Nasir mengatakan, para penjual hewan kurban harus miliki dokumen SKKH. Kata dia, surat itu bakal didapat oleh pejual kurban, setelah hewan kurbannya dilakukan pemeriksaan oleh Distan.
“Penjual harus punya legalitas SKKH. Untuk mendapatkan SKKH, para penjual harus mengajukan kepada kami agar hewan kurban yang mereka jual dicek kesehatannya,” kata Nasir, Minggu (28/6).
Dia menegaskan, menjelang lebaran Idul Adha, pengecekan kesehatan hewan kurban sangatlah penting dilaksanakan. Bahkan pihaknya sudah bergerak melakukan pengecekan ke tiap-tiap peternak hewan.
Namun khusus hewan kurban yang kerap dijual di jalan-jalan, pengecekannya belum dilakukan dan dalam waktu dekat ini jajarannya bakal menyebar ke seluruh wilayah Pandeglang. Tujuannya untuk melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban tersebut.
“Ya, sebentar lagi lebaran. Pasti semua hewan kurban akan kami cek kesehatannya. Tentu saja itu untuk memastikan hewan yang dijual bisa dikonsumsi dengan layak oleh masyarakat,” jelasnya.
Senada, Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Distan Pandeglang, Ade Setiawan mengatakan, SKKH harus dimiliki oleh penjual hewan kurban. Pihaknya menginginkan, seluruh hewan kurban dilakukan pengecekan kesehatan.
“SKKH ini wajib dan harus dimiliki penjual. Kalau sudah ada SKKH, hewan kurban yang dijual bisa kami lakukan pengecekan kesehatan,” katanya.
Cek kesehatan hewan kata Ade, untuk memastikan kondisi hewan sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban. Karena kata dia, hewan kurban itu tidak sembarangan dan ada syarat-sayarat tertentu untuk bisa jadikan hewan kurban.
“Pemeriksaan yang biasa dilakukan meliputi syarat kurban, seperti hewan harus sehat, jantan, umur yang cukup dan tidak cacat. Kalau dari umur pembeli bisa memeriksa giginya, karena jika sudah memasuki satu tahun lebih sudah layak digunakan untuk kurban. Kedua kesehatannya dilihat dari ciri-ciri fisik, kotoran, pernafasan hingga mata,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post