Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mahkamah Konstitusi Taksir Minimal 324 Sengketa Pilkada

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 28 Agu 2024 19:32 WIB
Rubrik Nasional
Mahkamah Konstitusi Taksir Minimal 324 Sengketa Pilkada

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan ada sekitar 324 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari pelaksanaan 545 Pilkada serentak 2024.
 
“Kalau 545 Pilkada di seluruh Indonesia, tentu kita sebagai forecasting, sebagai perencanaan, punya lah ya. Karena untuk menyiapkan banyak hal, kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di pilkada-pilkada sebelumnya,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono,  Rabu (28/8).
 
“Kemudian diakumulasi, dipresentasikan. Kira-kira dari 545 itu, kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani,” sambung dia.
 
Jumlah perkara terkait hasil Pilkada 2024 dinilai berpotensi melebihi angka prediksi saat ini. Hal ini disebabkan oleh dinamika politik yang terjadi setelah putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
 
“Apalagi melihat konstelasi politik hari ini, yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon misalnya dalam satu pilkada. Nah itu bisa mempengaruhi jumlah nanti,” jelas Fajar.
 
Meski demikian, MK siap menangani berapa pun jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. MK juga telah melakukan simulasi manajemen penerimaan permohonan, persidangan, hingga putusan terkait sengketa hasil Pilkada tersebut.
 
“Tentu effortnya MK juga berlebih daripada sebelumnya. Kesiapan MK memanajemen perkara nanti juga effort-nya lebih. Intinya berapa pun perkara, insya Allah MK siap,” ujarnya.
 
Di sisi lain, MK siap menghadapi banding  atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonannya untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.
 
“Jadi di-record-nya PTUN Jakarta itu sudah muncul Pak Anwar Usman menjadi atau mengajukan banding atau menjadi pembanding. Mahkamah Konstitusi juga sebagai tergugat, itu juga menyiapkan dirilah apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respon,” ujar Fajar.
 
Delapan hakim MK, kata Fajar, telah sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman. Ke-delapan hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
 
Saat ini, tim kuasa hukum MK sedang menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari lebih lanjut.
 
“Jadi ya sudah kita akan hadapi gitu ya. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari. Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respons,” kata Fajar.
 
Fajar Laksono mengeklaim, tidak ada konflik pribadi di antara sembilan hakim konstitusi yang berdampak pada penanganan perkara, pasca Anwar Usman mengajukan banding.
 
“Enggak ada (konflik), semuanya jalan kan. Semuanya jalan, sidang jalan, Rapat Permusyawaratan Hakim jalan, putusan diputus gitu kan,” ujar Fajar.
 
Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN yang hanya mengabulkan sebagian dari gugatannya. Banding perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa, 27 Agustus 2024.
 
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
 
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.”
 
PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya dipulihkan. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya. (bbs/san)

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Tags: mahkamah konstitusiperselisihansengketa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Isu Soal Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 3 Rangkasbitung

Isu Soal Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 3 Rangkasbitung

Selasa, 23 Jun 2026 18:54 WIB
Mengira Dapat Hibah Rp 5 Miliar Ternyata Pinjaman, Banyak Pengurus KMP di Kota Tangerang "Mundur Teratur"

Mengira Dapat Hibah Rp 5 Miliar Ternyata Pinjaman, Banyak Pengurus KMP di Kota Tangerang “Mundur Teratur”

Rabu, 24 Jun 2026 16:23 WIB
Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB
FOTO BERSAMA - Para atlet berfoto bersama, usai mengikuti Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparepda) IX Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Prestasi Meningkat, Atlet Peparpeda Pandeglang Persembahkan 2 Emas ‎

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
SANTUNAN YATIM - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Pandeglang, menyantuni anak yatim, Kamis (25/6/2026). (ISTIMEWA)

Santunan, Bupati dan BAZNAS Pandeglang Berbagi Kebahagiaan Dengan 230 Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 25 Jun 2026 16:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.