Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Taksir Minimal 324 Sengketa Pilkada

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 28 Agu 2024 19:32 WIB
Rubrik Nasional
Mahkamah Konstitusi Taksir Minimal 324 Sengketa Pilkada

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan ada sekitar 324 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari pelaksanaan 545 Pilkada serentak 2024.
 
“Kalau 545 Pilkada di seluruh Indonesia, tentu kita sebagai forecasting, sebagai perencanaan, punya lah ya. Karena untuk menyiapkan banyak hal, kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di pilkada-pilkada sebelumnya,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono,  Rabu (28/8).
 
“Kemudian diakumulasi, dipresentasikan. Kira-kira dari 545 itu, kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani,” sambung dia.
 
Jumlah perkara terkait hasil Pilkada 2024 dinilai berpotensi melebihi angka prediksi saat ini. Hal ini disebabkan oleh dinamika politik yang terjadi setelah putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
 
“Apalagi melihat konstelasi politik hari ini, yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon misalnya dalam satu pilkada. Nah itu bisa mempengaruhi jumlah nanti,” jelas Fajar.
 
Meski demikian, MK siap menangani berapa pun jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. MK juga telah melakukan simulasi manajemen penerimaan permohonan, persidangan, hingga putusan terkait sengketa hasil Pilkada tersebut.
 
“Tentu effortnya MK juga berlebih daripada sebelumnya. Kesiapan MK memanajemen perkara nanti juga effort-nya lebih. Intinya berapa pun perkara, insya Allah MK siap,” ujarnya.
 
Di sisi lain, MK siap menghadapi banding  atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonannya untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.
 
“Jadi di-record-nya PTUN Jakarta itu sudah muncul Pak Anwar Usman menjadi atau mengajukan banding atau menjadi pembanding. Mahkamah Konstitusi juga sebagai tergugat, itu juga menyiapkan dirilah apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respon,” ujar Fajar.
 
Delapan hakim MK, kata Fajar, telah sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman. Ke-delapan hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
 
Saat ini, tim kuasa hukum MK sedang menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari lebih lanjut.
 
“Jadi ya sudah kita akan hadapi gitu ya. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari. Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respons,” kata Fajar.
 
Fajar Laksono mengeklaim, tidak ada konflik pribadi di antara sembilan hakim konstitusi yang berdampak pada penanganan perkara, pasca Anwar Usman mengajukan banding.
 
“Enggak ada (konflik), semuanya jalan kan. Semuanya jalan, sidang jalan, Rapat Permusyawaratan Hakim jalan, putusan diputus gitu kan,” ujar Fajar.
 
Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN yang hanya mengabulkan sebagian dari gugatannya. Banding perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa, 27 Agustus 2024.
 
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
 
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.”
 
PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya dipulihkan. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya. (bbs/san)

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Tags: mahkamah konstitusiperselisihansengketa
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260513_130127

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
BERBINCANG : Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kanan) berbincang dengan pegawai BPS Banten. (ISTIMEWA)

Ekonomi Banten Diklaim Tumbuh 5,64 Persen, Melampaui Capaian Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 16:46 WIB
Direktur FBN, Lulu Jamaludin, berfoto bersama dengan para mahasiswa UIN SMHB. (ISTIMEWA)

Sejumlah Mahasiswa UIN SMH Banten Teliti Gerakan Sosial Relawan FBN

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Selasa, 12 Mei 2026 20:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.