SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Seorang pria berinisial A (47) tega menghabisi rekan kerjanya yakni D (50) pada, Jumat (30/8) lalu. D ditikam berkali-kali oleh A menggunakan senjata tajam di di Jalan M Toha, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Danil Hendri Inkiriwang menyampaikan, setelah menganiaya korban, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. A pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar akibat perbuatannya. Nahasnya, D dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.23 WIB setelah mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga Pamulang.
“Pelaku sudah ditangkap, sudah kita amankan saat ini sementara dalam proses penyidikan oleh unit reskim Polsek Pamulang. Kami juga sudah memeriksa saksi yang melihat kejadian ini kemudian menyita bukti yang terkait khususnya senjata tajam sebilah pisau yang digunakan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Tentunya pelaku sudah kita amankan akan segera penahanan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A yang berprofesi sebagai satpam tega menghabisi nyawa D akibat tersinggung dengan ucapan korban pada tiga hari sebelum kejadian. Kata Victor, D yang juga seorang sekuriti mengatakan kata kasar kepada A didepan hadapan karyawan lainnya.
“Sementara kami periksa secara intensif tentunya kami mendapat informasi dari Kapolsek dan penyidik ada bahasa yang kasar, kemudian menyinggung hati dari pelaku, sehingga kemudian yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana ini,” ucapnya.
“Dan korban mengeluarkan kata ‘dasar kamu ga punya otak kalo kamu ga terima saya tunggu dimana aja ney saya orang komring’ kemudian pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban,” lanjut Victor.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta
Kini, kata Victor, pelaku bakal disangkakan pasal pembunuhan berencana 340, kemudian pasal pembunuhan 338 serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Yang pasti ada luka tusukan di tubuh korban, untuk berapa luka tusukan sementara akan kami dalami. Pasal yang kami terapkan di sini yaitu pasal pembunuhan berencana 340 kemudian pasal pembunuhan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya. (eko)
























