SATELITNEWS.COM, LEBAK—Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak menjalani pemeriksaan kesehatan (rikkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Kota Serang, Minggu (1/9/2024). Rikkes menjadi salah satu syarat yang dipersyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak sebagai pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebak, Deni Wahyudin mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan usai ketiga pasangan bakal calon mendaftar ke KPU Lebak pada Kamis 29 Agustus 2024. Dokumen pencalonan ketiga paslon dinyatakan lengkap. “Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pasangan bakal calon di RSUD Banten,” kata Deni.
Deni menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Jadi pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk menilai status kesehatan calon serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang bisa mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya,” terang Deni.
Ia menerangkan, selain kesehatan jasmani dan rohani, tim pemeriksa juga melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Penilaian dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU.
“Tentu penilaian dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif – ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti,” papar Deni. Katanya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan segera disampaikan ke awak media setelah KPU Lebak menerima hasil dari tim medis RSUD Banten. “Nanti setan hasil pemeriksaan kesehatan dari ketiga bakal paslon keluar kita akan melakukan konferensi pers,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post