SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan berinisial AA (19) yang melibatkan dokter klinik di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Kepala Dinas (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, pihaknya dalam kasus ini tengah fokus melakukan pendampingan untuk memulihkan rasa traumatis korban yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter klinik di Cipadu, Kota Tangerang.
“Fokus kami melakukan pendampingan terhadap korban. Untuk prosesnya sudah berjalan dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum,”ungkap Tihar, Senin (2/9/2024).
Kata Tihar, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terkait pemulihan psikologis korban serta memberikan dukungan secara moril. Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan hukum hingga kasus tersebut selesai.
“Pendampingan yang kami lakukan itu terkait masalah psikologisnya. Kalau berkaitan hukum, kita juga mendampingi, karena kita punya praktisi hukum. Kami dampingi korban sampai kasus ini selesai,”kata Tihar.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial AA (19) menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter klinik di daerah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Korban diduga dilecehkan oleh seorang dokter berinisial H.
Salah satu kerabat korban, Nia Sapitri mengungkapkan mulanya korban datang ke klinik mengeluhkan soal menstruasi yang kurang lancar.
Namun pada saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh. Dokter tersebut justru mengusap perut, memegang kemaluan, dan meraba payudara korban.
“Saya disuruh tunggu di depan sama itu dokter. Saya ditanya siapanya, ya sudah disuruh tunggu depan,” ungkap Nia.
“Kemudian pada saat pemeriksaan, korban dibuka celananya, terus kemaluannya dipegang. Habis dari situ tangannya masuk ke dalam baju, tetapi bajunya tidak dibuka dan memegang payudara. Terus dia (korban) bengong kaget kaya trauma,”sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero membenarkan ihwal laporan dugaan pelecehan seksual dialami korban AA.
“Dapat kami jelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, telah datang seorang wanita insial AA melaporkan pelecehan seksual dengan kekerasan di salah satu TKP klinik daerah Cipadu, Larangan Kota Tangerang,” ujar David. (hafiz)
Diskusi tentang ini post